Ribuan Buruh Siap Kepung DPR Hari Ini, Tuntut Kenaikan Upah Minimum 2026 hingga Hapus Outsourcing
- Tim tvOnenews/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com – Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dipastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Jakarta pada Selasa, 30 September 2025. Aksi ini kembali menyoroti sejumlah isu ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja, mulai dari sistem outsourcing, praktik upah murah, hingga mendesak DPR RI segera mengakomodasi aspirasi buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, menegaskan aksi ini adalah bentuk konsistensi buruh dalam memperjuangkan kehidupan yang lebih layak. Ia berharap pimpinan DPR RI dapat menemui perwakilan buruh untuk mendengarkan langsung tuntutan yang dibawa.
"Tanggal 30 September kita minta pimpinan DPR bisa menerima kedatangan buruh kembali. Ada tiga hal detail yang akan kami sampaikan," ujar Said Iqbal, Rabu (24/9/2025).
Titik Aksi Demo Buruh 30 September 2025
Aksi buruh ini dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipusatkan di depan Gedung DPR/MPR RI, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta. Berdasarkan pengumuman resmi KSPI melalui akun Instagram @kspi_citu, ribuan massa akan berkumpul untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kondisi ketenagakerjaan saat ini.
Daftar Tuntutan Demo Buruh Hari Ini
-
Menolak praktik outsourcing
Buruh menentang sistem pekerja alih daya (outsourcing) yang dinilai merugikan. Menurut mereka, pekerja outsourcing kerap tidak mendapat perlindungan yang sama dengan pekerja tetap, sehingga hak-hak dasar sulit terpenuhi. KSPI mendesak agar aturan outsourcing diperketat atau bahkan dihapus. -
Menolak sistem upah murah (HOSTUM)
Buruh menolak skema upah rendah yang disebut HOSTUM atau Honorarium, Sistem Upah Murah. Praktik ini dianggap menekan kesejahteraan pekerja karena gaji yang diterima jauh dari standar hidup layak. -
Mendesak DPR RI revisi RUU Ketenagakerjaan pro-buruh
Saat ini DPR sedang membahas RUU Ketenagakerjaan. Buruh mendesak agar rancangan aturan tersebut benar-benar berpihak pada pekerja dengan memberikan jaminan sosial, perlindungan hukum, dan hak-hak dasar yang lebih kuat. -
Menuntut kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5%–10,5%
KSPI menekankan pentingnya kenaikan upah minimum tahun depan agar sesuai dengan kenaikan biaya hidup. Tuntutan ini berdasarkan pertimbangan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks kebutuhan hidup layak.
Load more