32 Barang Jarahan Milik Ahmad Sahroni Dikembalikan ke Keluarga, Termasuk Sertifikat Tanah
- dok.kolase tvOnenews.com/tvone Aldi-viva.co.id
Jakarta, tvOnenews.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Suhahar menyebut sebanyak 32 barang milik Ahmad Sahroni yang dijarah, telah dikembalikan.
"Sebanyak 32 item barang-barang milik Ahmad Sahroni yang sempat dijarah warga di kediamannya, kini telah dikembalikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar di Jakarta, Sabtu (6/9/2025).
Onkoseno menambahkan, pihaknya telah memfasilitasi pemulangan barang tersebut kepada pihak Ahmad Sahroni yang diwakili oleh Achmad Winarso.
"Barang-barang tersebut diserahkan warga ke Polres Metro Jakarta Utara dengan sukarela," kata dia.
Menurut dia, puluhan barang milik Sahroni diserahkan warga secara sukarela, salah satunya sertifikat tanah.
Onkoseno mengatakan, melalui kerja sama dan komunikasi yang baik, sehingga sebagian barang bisa dikembalikan dan diserahkan secara resmi kepada pihak keluarga.
"Kami mengapresiasi sikap kooperatif masyarakat dan berkomitmen untuk menjaga keamanan, ketertiban, serta membangun sinergi yang baik antara warga dengan pihak kepolisian maupun keluarga korban," ujarnya.
Sementara, Ketua LMK Kebon Bawang Achmad Winarso yang mewakili pihak Ahmad Sahroni mengatakan pihak keluarga Ahmad Sahroni menghargai itikad baik masyarakat yang sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
"Pihak keluarga tidak akan menempuh jalur hukum bagi warga yang dengan kesadaran menyerahkan barang melalui Polres Metro Jakarta Utara maupun langsung kepada keluarga," katanya. (nba)
Load more