Kompolnas Desak Polri Pecat Anggota yang Lindas Ojol Affan Kurniawan Saat Demo Rusuh
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak agar Polri menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap anggota yang terbukti melindas pengemudi ojek online (ojol) bernama, Affan Kurniawan, saat unjuk rasa ricuh beberapa waktu lalu.
Komisioner Kompolnas, Choirul Anam, menyatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah dijadwalkan untuk dua anggota kepolisian yang diduga melakukan pelanggaran berat dalam kasus tersebut.
Anam menegaskan, Kompolnas mendorong agar sanksi yang dijatuhkan benar-benar maksimal.
- Istimewa
"Kami mendorong PTDH karena ini penting. Anggota Polri harus menahan diri dalam menghadapi situasi unjuk rasa. Pendekatan yang humanis dan proporsional itu wajib. Pendekatan menahan diri itu jadi sangat penting," tutur Cak Anam di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).
Kompolnas sebagai pihak eksternal Polri, hadir langsung untuk memastikan jalannya proses sidang etik berlangsung transparan.
“Sidang hari ini agendanya pemeriksaan etik untuk dua orang terduga pelanggar. Kami akan menyaksikan langsung dari awal hingga akhir. Harapan kami, seperti yang juga diinginkan keluarga korban, adalah adanya hukuman yang tegas,” ujar Anam.
Selain menyoroti sikap aparat, Anam juga mengingatkan masyarakat agar tetap menggunakan hak berekspresi dengan damai.
"Polri dituntut menahan diri, sementara masyarakat juga jangan anarkis, jangan merusak. Kedua pihak punya tanggung jawab. Polisi harus humanis, masyarakat juga harus tertib,” tuturnya.
Lebih lanjut, Anam menilai proses sidang etik kali ini tidak akan memakan waktu lama. Bukti digital yang memperlihatkan insiden sudah jelas dan tidak terbantahkan.
"Rekam jejak digitalnya ada, komitmen kelembagaan Polri juga ada, dan publik menaruh perhatian besar pada kasus ini. Jadi harus cepat dan terang-benderang,” ujarnya.
Kompolnas berharap keputusan majelis etik bisa segera diumumkan agar kepercayaan publik terhadap Polri dapat dipulihkan. (rpi/muu)
Load more