Kerusuhan 25–31 Agustus di Jakarta Timbulkan Kerugian Rp80 Miliar, Polda Metro Jaya Beberkan Kronologinya
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com – Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa rangkaian aksi anarkis yang terjadi sejak 25-31 Agustus 2025 di Jakarta menimbulkan kerugian besar.
Berdasarkan perhitungan Pemprov DKI Jakarta, total kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar akibat perusakan fasilitas umum dan fasilitas sosial. Belum lagi, kerusakan sarana prasarana Polri sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menjelaskan bahwa kerusuhan bermula pada 25 Agustus saat massa tanpa pemberitahuan berkumpul di depan Gedung DPR-MPR RI, Jakarta Pusat.
"Kericuhan itu berujung pada pengrusakan kendaraan bermotor. Ada kendaraan bermotor roda 2 itu dibakar di tanggal 25 Agustus, kemudian ada kendaraan roda 4 yang dilakukan pengrusakan yang viral, mobil dari seorang ASN yang bekerja di sebuah kementerian," ungkap Ade Ary dalam konferensi pers, Selasa (2/9) malam.
Kerusuhan berlanjut pada 28 Agustus di sekitar Gedung DPR-MPR, Gelora Tanah Abang dan beberapa titik lain di DKI Jakarta.
Ade Ary menyebut massa melakukan pengrusakan gedung, pembakaran fasilitas umum hingga penjarahan.
"Kemudian peristiwa anarkis yang terjadi tanggal 28 Agustus 2025 adalah gedung DPR-MPR, kemudian di gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat dan di wilayah DKI Jakarta lainnya yang berujung anarkis sehingga diamankan 765 orang," beber Ade Ary.
"Mayoritas pelajar yang datang karena terprovokasi ajakan media sosial,” ujarnya.
Selanjutnya, tanggal 29 Agustus, kericuhan kembali terjadi di beberapa wilayah Jakarta. Sebanyak 11 orang diamankan karena terlibat perusakan fasilitas umum.
Sementara itu, pada 30–31 Agustus aksi anarkis kembali pecah di beberapa titik. Polisi mencatat 205 orang diamankan dengan 25 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kerusakan meluas ke kantor-kantor polisi, fasilitas umum, bahkan rumah warga. Ada 37 sarana prasarana Polri yang rusak berat, mulai dari polres, polsek, pos polisi hingga kendaraan dinas,” jelas Ade Ary.
Atas rentetan kejadian tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka utama termasuk Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation yang diduga menjadi admin akun media sosial penyebar ajakan anarkis.
Mereka disangkakan dengan pasal berlapis mulai dari penghasutan, pelibatan anak dalam kekerasan hingga penyebaran informasi elektronik bohong.
Namun, sebelumnya, Polda Metro telah menetapkan 38 orang tersangka dari terjadinya kerusuhan di Jakarta selama beberapa hari ini.
"Tadi siang sudah kami jelaskan ada 38 tersangka yang sudah ditahan oleh penyidik terkait dengan peristiwa anarkis, pengrusakan umum, pengrusakan fasilitas umum hingga pengrusakan kantor-kantor kepolisian dan juga tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas, tidak mengindahkan perintah petugas dan lain sebagainya," beber Ade Ary.
Ade Ary menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional dan hati-hati.
"Komitmen Polda Metro Jaya adalah mengusut tuntas kasus ini sesuai SOP yang berlaku. Kami akan terus melakukan pendalaman untuk mengejar pelaku lain yang terlibat,” pungkasnya. (rpi/nsi)
Load more