Polisi Temukan 22 Pengguna Narkoba Diantara Massa Ricuh DPR-MPR, Terancam 4 Tahun Penjara
- Julio Trisaputra-tvOne
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap adanya penyalahgunaan narkoba diantara massa yang diamankan saat aksi ricuh di depan Gedung DPR-MPR RI pada 25 Agustus 2025.
Dari 337 orang yang diamankan, sebanyak 22 orang diketahui positif mengonsumsi narkoba usai menjalani tes urin.
“Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan setelah kita mengamankan orang-orang perusuh kegiatan di depan MPR-DPR dilakukan identifikasi. Kami melakukan tes urin terhadap mereka yang diamankan. Dari 337 masyarakat, terdapat 22 orang yang urinnya positif mengandung narkoba baik jenis metamfetamin, THC maupun obat-obatan keras,” ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David saat konferensi pers pada Selasa (2/9) malam.
Ahmad David menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut dengan langkah hukum sekaligus rehabilitasi.
"Terhadap para pengguna narkoba akan kami terapkan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Selain itu, kami akan lakukan penyembuhan dan rehabilitasi agar mereka kembali pulih, baik secara sosial maupun medis,” tegasnya.
Perlu diketahui, sanksi pidana bagi setiap penyalahguna narkotika berdasarkan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika, yakni:
- Narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun
- Narkotika golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun
- Narkotika golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun
Polda Metro Jaya memastikan proses penanganan akan berjalan sesuai prosedur dengan menitikberatkan pada aspek pemulihan bagi pengguna narkoba, bukan hanya penindakan hukum. (rpi/nsi)
Load more