News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendagri: Aksi Penjarahan sama dengan Merusak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan kebebasan semua orang.
Selasa, 2 September 2025 - 17:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan kebebasan semua orang. 

Namun terdapat beberapa batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dinyatakan dirinya saat menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi daerah tahun 2025, di Kemendagri, Selasa (2/9/2025).

Tito menuturkan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk juga kemerdekaan untuk berkumpul dan kebebasan untuk berserikat diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, dan dilindungi dalam negara demokrasi

“Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara tanpa intervensi, tapi ada batasannya. Jadi tidak absolut, mutlak, sebebas-bebasnya. Jadi kebebasan juga harus bertanggung jawab. Jadi ada batasan-batasanya,” terang Tito.

Lebih lanjut Tito menerangkan bahwa dalam Pasal 6 UU RI No 9 Tahun 1998 disebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

“Jadi kalai ada penyampaian pendapat dan mengganggu kebebasan orang lain, menutup jalan itu gak boleh apalagi sampai melakukan pengrusakan,” jelas Tito.

“Jadi kalau penjarahan apakah menghormati kebebasan orang lain? Tidak, merusak,” sambungnya.

Selanjutnya penyampaian pendapat juga perlu menghormati aturan-aturan yang diakui umum. Kegiatan merusak dan menjarah rumah seseorang merupakan tindakan yang tidak menghormati aturan.

“Undang-undang maksudnya aturan moral yang diakui umum. Kira-kira merusak fasilitas umum kemudian menjarah rumah apakah itu masuk dalam aturan moral yang diakui umum di indonesia? Saya kira tidak,” kata Tito.

Kemudian penyampaian pendapat juga perlu menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tito menerangkan bahwa dalam undang-undang sudah jelas bahwa masuk ke rumah orang dan menjarah adalah bentuk perampokan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“UU kita jelas bahwa kalo masuk ke rumah orang dan menjarah itu perampokan. Itu adalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bahasa lapangannya perampokan, Tapi kalau bahasa hukumnya pencurian dengan kekerasan, gak boleh, di seluruh dunia juga gak boleh,” tegas Tito.

Selanjutnya menyampaikan pendapat juga perlu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT