Mendagri: Aksi Penjarahan sama dengan Merusak
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Sementara itu Tito mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat dengan cara-cara yang damai mengindahkan aturan sesuai UU ini wajib dilindungi oleh negara. Namun akan dilakukan penindakan jika tidak menaati aturan yang berlaku.
“Tapi kalau keluar aturan dari lima poin ini, Pasal 6 ini ya mengganggu ketertiban publik, menganggu kebebasan hak asasi orang lain apalagi memecah persatuan bangsa itu bisa dilakukan sanksinya tindakan. Tindakan pembubaran, kalau melanggar hukum ya dilakukan aturan hukum, kalo melakukan pengrusakan diatur dalam 170 KUHP baik secara sendiri maupun bersama-sama,” beber Tito.
“Kalau seandainya melakukan penjarahan baik itu di rumah atau di fasilitas umum, pasar, mal, misalnya itu dapat dikenakan (pasal) pengrusakan, kalau seandainya ada barang yang diambil (pasal) pencurian dengan kekerasan. Mohon maaf saya pakai bahasa hukum apa yang dikatakan sesuai aturan hukum,” lanjutnya. (ars/raa)
Load more