Mendagri: Aksi Penjarahan sama dengan Merusak
- tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan kebebasan semua orang.
Namun terdapat beberapa batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pelaksanaannya.
Hal ini dinyatakan dirinya saat menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi daerah tahun 2025, di Kemendagri, Selasa (2/9/2025).
Tito menuturkan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk juga kemerdekaan untuk berkumpul dan kebebasan untuk berserikat diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, dan dilindungi dalam negara demokrasi.
“Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara tanpa intervensi, tapi ada batasannya. Jadi tidak absolut, mutlak, sebebas-bebasnya. Jadi kebebasan juga harus bertanggung jawab. Jadi ada batasan-batasanya,” terang Tito.
Lebih lanjut Tito menerangkan bahwa dalam Pasal 6 UU RI No 9 Tahun 1998 disebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.
“Jadi kalai ada penyampaian pendapat dan mengganggu kebebasan orang lain, menutup jalan itu gak boleh apalagi sampai melakukan pengrusakan,” jelas Tito.
“Jadi kalau penjarahan apakah menghormati kebebasan orang lain? Tidak, merusak,” sambungnya.
Selanjutnya penyampaian pendapat juga perlu menghormati aturan-aturan yang diakui umum. Kegiatan merusak dan menjarah rumah seseorang merupakan tindakan yang tidak menghormati aturan.
“Undang-undang maksudnya aturan moral yang diakui umum. Kira-kira merusak fasilitas umum kemudian menjarah rumah apakah itu masuk dalam aturan moral yang diakui umum di indonesia? Saya kira tidak,” kata Tito.
Kemudian penyampaian pendapat juga perlu menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tito menerangkan bahwa dalam undang-undang sudah jelas bahwa masuk ke rumah orang dan menjarah adalah bentuk perampokan.
“UU kita jelas bahwa kalo masuk ke rumah orang dan menjarah itu perampokan. Itu adalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bahasa lapangannya perampokan, Tapi kalau bahasa hukumnya pencurian dengan kekerasan, gak boleh, di seluruh dunia juga gak boleh,” tegas Tito.
Selanjutnya menyampaikan pendapat juga perlu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
Sementara itu Tito mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat dengan cara-cara yang damai mengindahkan aturan sesuai UU ini wajib dilindungi oleh negara. Namun akan dilakukan penindakan jika tidak menaati aturan yang berlaku.
“Tapi kalau keluar aturan dari lima poin ini, Pasal 6 ini ya mengganggu ketertiban publik, menganggu kebebasan hak asasi orang lain apalagi memecah persatuan bangsa itu bisa dilakukan sanksinya tindakan. Tindakan pembubaran, kalau melanggar hukum ya dilakukan aturan hukum, kalo melakukan pengrusakan diatur dalam 170 KUHP baik secara sendiri maupun bersama-sama,” beber Tito.
“Kalau seandainya melakukan penjarahan baik itu di rumah atau di fasilitas umum, pasar, mal, misalnya itu dapat dikenakan (pasal) pengrusakan, kalau seandainya ada barang yang diambil (pasal) pencurian dengan kekerasan. Mohon maaf saya pakai bahasa hukum apa yang dikatakan sesuai aturan hukum,” lanjutnya. (ars/raa)
Load more