News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Mendagri: Aksi Penjarahan sama dengan Merusak

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan kebebasan semua orang.
Selasa, 2 September 2025 - 17:01 WIB
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengatakan penyampaian pendapat di muka umum adalah hak dan kebebasan semua orang. 

Namun terdapat beberapa batasan yang telah diatur dalam Undang-Undang dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini dinyatakan dirinya saat menggelar Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi daerah tahun 2025, di Kemendagri, Selasa (2/9/2025).

Tito menuturkan menyampaikan pendapat di muka umum, termasuk juga kemerdekaan untuk berkumpul dan kebebasan untuk berserikat diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 9 Tahun 1998, dan dilindungi dalam negara demokrasi

“Kebebasan berserikat dan berkumpul adalah hak setiap warga negara tanpa intervensi, tapi ada batasannya. Jadi tidak absolut, mutlak, sebebas-bebasnya. Jadi kebebasan juga harus bertanggung jawab. Jadi ada batasan-batasanya,” terang Tito.

Lebih lanjut Tito menerangkan bahwa dalam Pasal 6 UU RI No 9 Tahun 1998 disebutkan, warga negara yang menyampaikan pendapat di muka umum berkewajiban dan bertanggung jawab untuk menghormati hak-hak dan kebebasan orang lain.

“Jadi kalai ada penyampaian pendapat dan mengganggu kebebasan orang lain, menutup jalan itu gak boleh apalagi sampai melakukan pengrusakan,” jelas Tito.

“Jadi kalau penjarahan apakah menghormati kebebasan orang lain? Tidak, merusak,” sambungnya.

Selanjutnya penyampaian pendapat juga perlu menghormati aturan-aturan yang diakui umum. Kegiatan merusak dan menjarah rumah seseorang merupakan tindakan yang tidak menghormati aturan.

“Undang-undang maksudnya aturan moral yang diakui umum. Kira-kira merusak fasilitas umum kemudian menjarah rumah apakah itu masuk dalam aturan moral yang diakui umum di indonesia? Saya kira tidak,” kata Tito.

Kemudian penyampaian pendapat juga perlu menaati hukum dan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Tito menerangkan bahwa dalam undang-undang sudah jelas bahwa masuk ke rumah orang dan menjarah adalah bentuk perampokan.

“UU kita jelas bahwa kalo masuk ke rumah orang dan menjarah itu perampokan. Itu adalah melakukan pencurian dengan kekerasan. Bahasa lapangannya perampokan, Tapi kalau bahasa hukumnya pencurian dengan kekerasan, gak boleh, di seluruh dunia juga gak boleh,” tegas Tito.

Selanjutnya menyampaikan pendapat juga perlu menjaga dan menghormati keamanan dan ketertiban umum. Serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa. 

Sementara itu Tito mengatakan bahwa masyarakat yang melakukan aksi penyampaian pendapat dengan cara-cara yang damai mengindahkan aturan sesuai UU ini wajib dilindungi oleh negara. Namun akan dilakukan penindakan jika tidak menaati aturan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tapi kalau keluar aturan dari lima poin ini, Pasal 6 ini ya mengganggu ketertiban publik, menganggu kebebasan hak asasi orang lain apalagi memecah persatuan bangsa itu bisa dilakukan sanksinya tindakan. Tindakan pembubaran, kalau melanggar hukum ya dilakukan aturan hukum, kalo melakukan pengrusakan diatur dalam 170 KUHP baik secara sendiri maupun bersama-sama,” beber Tito.

“Kalau seandainya melakukan penjarahan baik itu di rumah atau di fasilitas umum, pasar, mal, misalnya itu dapat dikenakan (pasal) pengrusakan, kalau seandainya ada barang yang diambil (pasal) pencurian dengan kekerasan. Mohon maaf saya pakai bahasa hukum apa yang dikatakan sesuai aturan hukum,” lanjutnya. (ars/raa)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT