Jukir Liar yang Paksa Warga Bayar Parkir Rp100 Ribu di Tanah Abang Diringkus Polisi, Ternyata
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi menangkap juru parkir (Jukir) liar berinisial MR (32) yang viral karena memaksa warga membayar parkir Rp100.000 di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat.
"Begitu informasi diterima, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro dalam keterangannya, Rabu (30/7).
Ia menjelaskan, pelaku ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Gedung Ijo, Kebon Melati, Tanah Abang, sekitar pukul 12.00 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu dan satu buah bong atau alat isap sabu.
Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki mengatakan, MR tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan intensif.
"Pelaku sudah kami amankan dan tengah menjalani proses penyidikan. Kami juga akan melakukan tes urine serta menelusuri kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa," ujarnya.
Polisi tengah mengidentifikasi korban berdasarkan video yang beredar serta membuka kemungkinan adanya korban lainnya.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk menyerahkan barang, dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (ant/dpi)
Load more