Arah Lilitan Lakban Kuning Diplomat Kemlu Arya Daru Dijelaskan Rinci, Dirreskrimum: Posisinya Tidak Terpotong
- Tim tvOne/Rika
Jakarta, tvOnenews.com - Arah lilitan lakban kuning diplomat Kemlu Arya Daru Pangayunan atau ADP (39) dijelaskan secara rinci oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
CATATAN REDAKSI: Artikel ini tidak ditujukan untuk menginspirasi siapapun melakukan hal serupa. Jika Anda atau teman Anda menunjukkan adanya gejala depresi yang mengarah ke bunuh diri, silakan menghubungi psikolog atau layanan kejiwaan terdekat. Anda juga bisa menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes di 1500-567.
Wira mengungkapkannya saat konferensi pers pada Selasa (29/7/2025).
Adapun konferensi pers ini digelar terkait kasus diplomat Kemlu yang tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban berwarna kuning di indekosnya di kawasan Gondangdia, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7/2025) lalu.
Wira menegaskan tidak ada keterlibatan pihak lain atas kematian Arya Daru Pangayunan.
Dari rekaman CCTV yang dimulai pada 7 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 pagi saat Arya Daru Pangayunan pergi ke kantor hingga pada 8 Juli 2025 sekitar pukul 07.00 pagi saat pintu kamar indekos Arya Daru Pangayunan dibuka paksa tidak ada orang lain yang masuk ke sana.
Hal ini, kata dia, diperkuat dengan pintu akses yang terdiri dari tiga lapis.
“Korban meninggal karena tidak ada keterlibatan pihak lain. Pintu hanya satu akses. Ada tiga lapis kunci. Satu, menggunakan kartu tap yang bisa diakses dari luar. Dua, kunci biasa tapi kuncinya tidak ada. Tiga, kunci selot. Ini hanya bisa dilakukan orang yang berada di dalam kamar,” jelasnya.
Wira menegaskan tidak ada akses lain untuk masuk ke kamar tersebut selain pintu dan jendela.
Pasalnya, kamar indekos tersebut di sisi-sisinya merupakan tembok. Begitu juga dengan plafon. Wira menyebut tidak ada plafon yang rusak.
“Plafon tidak ada yang rusak,” ujarnya.
Saat ditemukan, kata dia, korban berada pada kondisi terlentang dengan menggunakan celana pendek dan kaos.
Wira menyebut korban terbaring di atas kasur dengan kepala tertutup plastik lalu lakban berwarna kuning itu dililitkan.
“Meluruskan pemberitaan di yang beredar, faktanya, tangan korban tidak terikat. Tangan dan kaki tidak terikat,” tegasnya.
Wira kemudian menjelaskan arah lilitan lakban kuning tersebut.
“Arah lilitannya dari kanan ke kiri. Arahnya ya. Lakban itu posisinya tidak terpotong, belum putus,” terangnya.
Lakban kuning yang digunakan tersebut, kata dia, merupakan lakban yang dibeli Arya Daru Pangayunan bersama istrinya di salah satu toko di Yogyakarta pada bulan Juni 2025 lalu.
Dia mengatakan tidak ditemukan DNA milik orang lain selain DNA milik Arya Daru Pangayunan termasuk pada lakban dan barang-barang di TKP seperti sprei, sarung bantal dan lain-lain.
“Hanya DNA milik korban,” terangnya.
Wira menyebut pihaknya menemukan barang bukti devices seperti laptop, MacBook, HP hingga Samsung Note di kamar indekos korban.
Di sana ditemukan history atau riwayat pencarian yang pada intinya belum ditemukan adanya informasi atau dokumen yang berisi muatan ancaman fisik atau psikis terhadap korban.
“Dari serangkaian tindakan dan kegiatan yang dilakukan penyidik, kami menyimpulkan hasil penyelidikan yang kami lakukan bahwa kami belum menemukan adanya peristiwa pidana,” kata dia. (nsi)
Load more