Soal Polemik Bekukan Rekening Tak Aktif 3 Bulan, DPR Pertanyakan Urgensi PPATK
- tvOnenews/Syifa Aulia
Jakarta, tvOnenews.com - Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) segera memberikan penjelasan soal rencana memblokir rekening dormant atau yang sudah tidak melakukan kegiatan transaksi selama 3 bulan. Hinca memandang langkah PPATK itu sangat sensitif.
Hinca beberkan Komisi III juga segera memanggil pihak PPATK agar dapat menjelaskan secara rinci di hadapan publik. Pemanggilan akan dilaksanakan usai masa reses DPR RI berakhir.
“Apa yang disampaikan PPATK mungkin maksudnya baik ya, tapi karena saya belum mendapatkan informasi yang utuh. Ini pasti isu yang sangat sensitif dan menarik (perhatian) publik, pasti akan bereaksi begitu,” ujar Hinca di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/7/2025).
Bahkan dia lantas mempertanyakan urgensi PPATK yang ingin melakukan pemblokiran rekening itu. Menurut Hinca, rencana pemblokiran rekening bank itu tujuannya harus didasari alasan yang jelas.
“Pasti ada rapat kerja (Raker) dengan PPATK, kita akan menanyakan kebijakan ini, apa goal-nya, mengapa, latar belakangnya apa, sehingga publik mendapatkan informasi yang cukup lah. Apa sih dasarnya dan seterusnya,” ucap Hinca.
Hinca menyoroti cara PPATK yang hanya menginformasikan hal itu melalui media sosial mereka. Dia pun mengatakan publik mesti mengetahui apakah pihak PPATK menemukan hal buruk dari rekening yang sudah lama tidak aktif itu. Upaya ini penting dilakukan agar tidak menimbulkan perspektif negatif dari masyarakat
“Pasti publik bertanya-tanya ini, kenapa begini, kenapa begitu, kenapa begini,” tutur Hinca.
Hinca mengingatkan PPATK untuk tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank sebagai wadah terpercaya untuk menyimpan uang. Hinca juga mengatakan masyarakat tentu memiliki alasan, sehingga tidak menggunakan rekeningnya dalam jangka waktu panjang.
Sebagai informasi, PPATK mengumumkan akan memblokir rekening dormant atau yang terindikasi sudah tidak melakukan transaksi selama 3 bulan hingga 12 bulan lamanya. Langkah ini dilakukan agar meminimalkan adanya penyalahgunaan rekening.
Menurut pihaknya, PPATK menemukan banyak rekening dormant yang disalahgunakan, seperti hasil jual beli rekening atau tindak pidana pencucian uang.
“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada sejumlah rekening dormant, sesuai dengan UU No. 8 Tahun 2010,” ujar manajemen PPATK dalam pernyataan resmi melalui unggahan media sosial Instagram dengan nama pengguna @ppatk_Indonesia.
Load more