Bejat! Gadis 14 Tahun Diperkosa Ayah Kandung di Bekasi, Kejadiannya Dilakukan saat Istri Sedang Tidur
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Peristiwa pemerkosaan terjadi kepada seorang gadis berinisial UL (14) dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri berinisial R di Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengungkapkan, pemerkosaan itu dilakukan pelaku pada Mei 2025 lalu, tepatnya di Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Kusumo menjelaskan, aksi bejat ayah kandung terhadap anak gadisnya sendiri itu dilakukan ketika sang istri dan anak-anaknya yang lain sudah tidur.
"Kronologi berawal dari tersangka sedang bermain handphone dan istri dan anak-anaknya sudah tertidur," kata Kusumo, Sabtu (26/7/2025).
Korban saat itu sedang tertidur di kamarnya. Tiba-tiba pelaku meraba kemaluan dan bagian payudara korban.
Tak berhenti di situ, Kusumo menambahkan, tersangka kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban.
Atas kejadian itu, tersangka kemudian dilaporkan dengan Laporan Polisi nomor: LP/B/949/V/2025/SPKT/Restro Bekasi Kota.
Pelaporan terhadap tersangka itu dilakukan pada 10 Juli 2025 lalu.
Kini terungkap pula bahwa aksi pemerkosaan yang dilakukan ayah kandung pada anak gadisnya itu sudah dilakukan sebanyak empat kali.
Kusumo menjelaskan, aksi bejat pelaku dilakukan di dalam rumah.
"Tersangka juga membujuk korban agar mau melakukan hubungan badan dengan tersangka, dan tersangka mempunyai istri dan tiga orang anak," katanya.
Kusumo menjelaskan, korban adalah anak kandung pertama pelaku.
Polisi telah mengantongi alat bukti yang cukup dan menetapkan R sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman paling lama 15 tahun penjara," ujar Kusumo. (ant/iwh)
Load more