Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Bekasi, Kejaksaan Buka Peluang Tersangka Baru
- Antara
tvOnenews.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemberian tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi selama periode tahun 2022-2024.
"Tidak menutup kemungkinan tersangka baru karena penyidikan perkara ini masih terus berkembang," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya dihubungi dari Cikarang, Rabu.
Dia menyatakan penyidikan masih terus dilanjutkan guna membuat terang benderang perkara dimaksud, termasuk pemenuhan unsur untuk membuktikan apakah ada tersangka baru di luar dua orang yang sudah ditetapkan tersangka dalam perkara ini.
Tim penyidik pidana khusus masih terus mendalami perkara ini melalui keterangan saksi terlibat serta terkait konstruksi kasus maupun hasil pengembangan terhadap sejumlah alat bukti yang mengarah pada pembuktian kesalahan.
"Pemeriksaan masih berjalan, tidak berhenti di dua tersangka ini. Tim masih memanggil para pihak terkait. Mohon bersabar nanti pasti kita informasikan," katanya.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Barat Roy Rovalino Herudiansyah memastikan tahapan perkara ini masih terus dilanjutkan meski penyidik telah menetapkan dua orang selaku tersangka.
Roy juga menegaskan penyidikan perkara ini tetap mengedepankan prinsip hukum presumption of innocence atau praduga tak bersalah sampai penyidik menemukan pembuktian kesalahan secara penuh serta tanpa ada keraguan.
Pihaknya pada Selasa (9/12) menetapkan tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap RAS selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi dan S yang menjabat Wakil Ketua DPRD saat perkara korupsi ini terjadi.
Konstruksi kasus ini berawal pada tahun 2022 ketika DPRD Kabupaten Bekasi meminta kenaikan tunjangan perumahan bagi pimpinan maupun anggota. Akibat perkara tersebut, kerugian keuangan negara mencapai Rp20 miliar.
RAS ditahan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru selama 20 hari ke depan terhitung sejak ditetapkan tersangka sedangkan S tidak dilakukan penahanan dikarenakan sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin.
Para tersangka diancam dengan pidana pasal 2, pasal 3 jo. pasal 18 UU 31/1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo. pasal 56 KUHAP.(chm)
Load more