Majelis Hakim Perintahkan Jaksa Kembalikan Buku-Notebook Milik Hasto Kristiyanto
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto memerintahkan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikan barang bukti milik terdakwa Hasto Kristiyanto.
Hal itu diungkapkan dirinya usai menjatuhkan vonis 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Hasto dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Jumat (25/7).
Terkait hal itu, awalnya Hakim Rios meminta kepada JPU untuk sejumlah barang bukti digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Harun Masiku.
“Barang bukti dari nomor satu sampai dengan nomer 205 digunakan dalam perkara atas nama terdakwa Harun Masiku,” ungkap Rios.
Kemudian, Rios memerintahkan agar buku hingga notebook milik terdakwa yang disita JPU, untuk dikembalikan kepada terdakwa Hasto Kristiyanto.
“Kecuali satu buku berwarna hitam Bertuliskan KompasTV #Teman Terpercaya, satu Buku Warna Hitam Bertuliskan ERICA, E-156, Personal Note Book, 1 (satu) Note Book Warna Merah Putih Bertuliskan PDI Perjuangan dikembalikan kepada terdakwa (Hasto),” ucap Rios.
Untuk diketahui, terdakwa Hasto Kristiyanto divonis 3 tahun dan 6 bulan (3,5 tahun) penjara. Selain itu, Hasto juga dibebankan membayar Rp250 juta dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, dengan pidana denda sebesar Rp250 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” kata Rios.
Sementara itu, Rios menyatakan bahwa terdakwa Hasto Kristiyanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan oleh karena itu membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu tersebut.
“Menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan tindak pidana berupa pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dalam dakwaan,” jelas Rios. (ars/dpi)
Load more