Menguak Tabir Isu Pekerja Migran Indonesia Dilarang Masuk Jepang Mulai 2026
- istimewa - antaranews
Jakarta, tvOnenews.com - Ihwal isu pekerja migran Indonesia dilarang masuk Jepang 2026 mencuat di media sosial hingga media massa. Sontak, hal itu menuai pertanyaan di tengah-tengah warga Indonesia.
Pasalnya, tak sedikit warga Indonesia yang bekerja dan hidup di Jepang. Menyikapi isu yang mencuat itu hingga meresahkan warga Indonesia, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo langsung membantah.
Dalam pernyataan resminya, KBRI menegaskan bahwa tidak ada kebijakan dari Pemerintah Jepang yang melarang masuknya tenaga kerja asal Indonesia.
“Pemerintah Jepang tidak pernah menyampaikan hal tersebut, dan isu ini bukan bagian dari pembahasan resmi antara Pemerintah Indonesia dan Jepang,” jelas KBRI Tokyo dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Selasa.
Diketahui, beredar kabar di media sosial, terkait spekulasi soal pelarangan pekerja migran Indonesia dipicu oleh beredarnya sejumlah video yang memperlihatkan anggota komunitas bela diri asal Indonesia, Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT), melakukan konvoi dan membawa atribut organisasi di ruang publik Jepang. Aksi tersebut menuai kritik karena dinilai kurang sesuai dengan budaya dan etika masyarakat Jepang.
Dilansir dari Tempo, Rabu (16/7/2025), Koordinator Fungsi Penerangan Sosial Budaya KBRI Tokyo, Muhammad Al Aula beberkan, bahwa memang terdapat sejumlah komunitas masyarakat Indonesia yang aktif di Jepang, termasuk dalam bentuk organisasi keagamaan, paguyuban, dan perguruan silat.
Bahkan dia tegaskan, bahwa kegiatan mereka sebagian besar telah mendapat izin resmi dari otoritas lokal.
Selain itu, kata dia, beberapa kegiatan mereka mengajukan izin pada otoritas setempat, "Dan mereka juga berkoordinasi dengan pihak kepolisian Jepang dalam pelaksanaannya,” ucap Al Aula seperti yang dikutip dari Tempo, Sabtu (19/7/2025).
Meski aksi PSHT memicu perbincangan, hingga kini belum ada laporan pelanggaran hukum yang secara resmi disampaikan oleh otoritas Jepang kepada KBRI.
“Kami belum pernah mendengarkan laporan secara yuridis maupun formal kepada KBRI terkait dengan asumsi atau sinyalemen mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh PSHT,” bebernya.
Dia juga menyebutkan, bahwa pihak PSHT telah mengakui kesalahan atas aksi tersebut, menyampaikan permintaan maaf, dan menyatakan komitmen untuk melakukan evaluasi internal agar tidak terjadi hal serupa di masa depan. (aag)
Load more