Pria Disabilitas Cabuli Sejumlah Anak di Karawang, Korban Rata-rata Tetangga Pelaku
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria disabilitas berinisial C (34) di wilayah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak menyebutkan bahwa kasus ini terungkap usai tim melaksanakan patroli siber di National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC US).
“Jadi memberikan informasi bahwa ada akun email yang mengupload foto yang berupa pornografi di mana dalam foto tersebut ada anak di bawah umur ke Google Drive. Dengan nama pemilik akun koljahras.gmail.com,” kata Reonald, saat konferensi pers, Sabtu (19/7/2025).
- Antara
Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasubdit II Ditsiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Eco Tampubolon mengatakan bahwa terdapat dua korban dalam peristiwa ini.
“Terhadap peristiwa pidana ini terdapat dua korban yang pertama ada inisial NM, anak diumur 15 tahun. Jadi terhadap NM, NM adalah tetangga dan juga masih berhubungan keluarga jauh dengan pelaku C. Jadi mereka tinggal di dalam satu kawasan dan pelaku ini sering bertemu,” terang Herman.
Kemudian korban lainnya yakni anak berinisial CR (15) yang juga masih tetangga dan masih satu rumpun keluarga daripada pelaku.
Sementara itu Herman mengungkap bahwa perbuatan ini sudah dilakukan kurang lebih 7-8 tahun yang lalu, saat korban berumur 6 atau 7 tahun. Saat ini diketahui korban sudah berumur 15 tahun.
“Jadi karena dia masih anak-anak kurang lebih kelas 1 dan 2 SD pada saat itu sering dibujuklah dan diajak oleh pelaku ke dalam rumah dan kamar pelaku. Di dalam kamar pelaku, korban akhirnya dibujuk untuk membuka celananya, pakaiannya. Dan di situ pelaku merabah-rabah dan juga merekam dengan menggunakan handphonenya untuk kepentingan pribadinya, untuk mengeksplorasi atau menikmati secara pribadi,” terang Herman.
Sementara itu Heman mengatakan bahwa pengakuan korban NM, pelaku telah menyetubuhi korban lebih dari 5 kali. Namun terhadap korban CR tidak disetubuhi.
“Terhadap penanganan perkara ini kita akan bekerja sama dengan Kementerian PPA melalui UPTD Perlindunga Perempuan dan Anak memberikan pendampingan secara psikologi dan memulihkan psikologi daripada anak dan orang tua,” tukasnya.
Load more