Pria Disabilitas Cabuli Sejumlah Anak di Karawang, Korban Rata-rata Tetangga Pelaku
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil bongkar kasus pencabulan anak di bawah umur oleh seorang pria disabilitas berinisial C (34) di Karawang.
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:35 WIB
Sumber :
- Adinda Ratna Safira/tvOnenews
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kemudian juga Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp6 miliar. (ars/muu)
Load more