Pria di Tangerang Ditangkap Usai Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Unggah Foto Hingga Video Korban dalam Google Drive
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HOC (49) yang mencabuli ponakannya, berusia 11 tahun, di wilayah Tangerang.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Truly Sohumuntal Simanjuntak mengatakan, kasus itu terungkap usai adanya informasi dari National Center of Missing and Exploitation Children (NCMEC US) terkait adanya penyebaran konten pornografi anak secara online.
“Pelaku ini inisial HOC, laki-laki 49 tahun, WNI, bertempat tinggal di daerah Tangerang, Banten,” jelas Reonald, saat konferensi pers, Sabtu (19/7).
Dalam kesempatan yang sama, Plh Kasubdit I Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya, AKBP Rafles Langgak Putra Marpaung mengungkapkan pelaku HOC dengan anak korban hubungannya adalah sebagai wali.
“Jadi orang tua kandung dari anak korban adalah sudah berpisah, sudah bercerai. Ibu mengalami depresi sehingga untuk pengasuhan diserahkan kepada saudara perempuan dari ibu kandung (Bibi) anak korban. Pelaku adalah suami dari adik ibu kandung (paman/ipar) anak korban. Jadi hubungannya adalah keponakan, namun bukan keponakan kandung,” jelas Rafles.
Kemudian, Rafles menyebutkan bahwa pelaku melancarkan aksinya saat korban tengah menonton televisi di samping pelaku.
“Pada saat itu timbul dorongan seksual dari pelaku sehingga membuka celana korban kemudian memberikan sentuhan terhadap alat kelamin korban. Juga kemudian setelah itu pelaku melakukan pemotretan dari alat kelamin beserta anus dari korban,” ungkap Rafles.
Setelahnya, pelaku mengunggah foto dan video korban di akun Google Drive dari pelaku dengan nama suryadharma89.com untuk kepentingan pribadi. Adapun pengakuannya, pelaku melancarkan aksinya karena hasrat pribadi imbas trauma masa lalunya belum hilang.
“Dari bukti yang ditemukan di TKP, foto-foto dari alat kelamin dan anus anak korban sudah tidak ditemukan. Namun ada foto-foto atau video yang menggambarkan pada saat anak korban duduk di sebuah kursi dengan tidak berbusana,” kata Rafles.
Sementara itu, Rafles menyebutkan saat ini korban sudah dilakukan pemeriksaan psikologi dan dinyatakan sampai saat ini belum ada gangguan.
“Sehingga untuk anak korban kembali kami serahkan kepada walinya, yaitu adik dari ibu kandung (Bibi) anak korban. Yang mana adik dari ibu kandung korban ini juga tidak mengetahui pelaku suaminya tersebut,” tukas Rafles.
Load more