Pria di Tangerang Ditangkap Usai Cabuli Keponakan di Bawah Umur, Unggah Foto Hingga Video Korban dalam Google Drive
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial HOC (49) yang mencabuli ponakannya, berusia 11 tahun, di wilayah Tangerang.
Sabtu, 19 Juli 2025 - 18:14 WIB
Sumber :
- Istimewa
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (ars/dpi)
Load more