Permohonan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana Ditolak MK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi mengenai syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) minimal sarjana strata satu (S1).
Hal itu dimohonkan oleh konsultan hukum Hanter Oriko Siregar dan mahasiswa Horison Sibarani.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan Nomor 87/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis (17/7/2025).
Para pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan bunyi, “Persyaratan menjadi capres dan cawapres adalah: berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.”
Hanter dan Horison meminta agar MK memberikan pemaknaan baru dalam ketentuan norma Pasal 169 huruf r UU Pemilu dengan menambahkan frasa "berpendidikan paling rendah lulusan sarjana strata satu (S1) atau yang sederajat.”
Menurut MK, pemaknaan baru yang dimohonkan para pemohon justru mempersempit peluang sehingga dapat membatasi warga negara yang akan diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres dan cawapres.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan Pasal 169 huruf r UU Pemilu sama sekali tidak menutup kesempatan bagi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk mengajukan calon dengan latar belakang pendidikan yang lebih tinggi.
Artinya, apabila syarat pendidikan paling rendah atau minimum adalah tamat SMA atau sederajat maka kandidat yang dapat mencalonkan diri bukan hanya terbatas pada orang-orang yang hanya tamat SMA atau sederajat, melainkan juga yang telah menempuh pendidikan tinggi.
“Namun demikian, apabila pemaknaan norma Pasal 169 huruf r UU 7/2017 (UU Pemilu) diubah sebagaimana petitum para pemohon, kandidat yang dapat diajukan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden hanya terbatas pada kandidat yang telah lulus sarjana strata satu atau sederajat,” kata Ridwan.
Selain itu, Mahkamah menilai, persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu tidak pula membatasi hak pemilih untuk memilih capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Load more