Permohonan Uji Materi Syarat Capres-Cawapres Minimal Sarjana Ditolak MK
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
“Terlebih, setelah merujuk bentangan empirik sejak pelaksanaan pemilihan langsung mulai Pemilu Tahun 2004, terdapat banyak capres dan cawapres yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dengan pendidikan lebih tinggi dari SMA atau sederajat,” ucap Ridwan.
Dengan demikian, Mahkamah menyatakan tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan dengan persyaratan calon presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu.
Dijelaskan pula bahwa persyaratan batas minimum pendidikan capres dan cawapres sejatinya tidak ditentukan dalam Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Namun, Pasal 6 ayat (2) UUD mendelegasikan pembentuk undang-undang untuk mengatur secara lebih lanjut.
Oleh sebab itu, pembentuk undang-undang berhak mengatur syarat lain untuk menjadi presiden dan wapres, termasuk sewaktu-waktu dapat mengubah norma pasal persyaratan dimaksud guna disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada.
“Dalam hal ini, bilamana diperlukan, pembentuk undang-undang dapat mengkaji kembali perihal persyaratan batasan pendidikan paling rendah atau minimum bagi capres dan cawapres dengan menentukan syarat pendidikan yang dinilai ideal bagi seorang capres dan cawapres demi kepentingan terbaik bangsa dan negara,” ucap Ridwan.
Berdasarkan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah menyatakan dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Ketua MK Suhartoyo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan putusan tersebut.
Menurut Suhartoyo, para pemohon dalam perkara ini seharusnya tidak dapat diberikan kedudukan hukum sehingga Mahkamah tidak perlu mempertimbangkan pokok permohonan. (ant)
Load more