Polisi Gerebek Kamar Indekos di Jakpus dan Tangkap Tiga Orang yang Sedang Lakukan...
- Freepik
Jakarta, tvOnenews.com - Polisi melakukan penggerebekan di sebuah kamar indekos, Gunung Sahari, Jakarta Pusat dan menangkap tiga pelaku diduga kasus peredaran narkoba, Senin (14/7).
Dalam giat tersebut, polisi juga turut menyita sekitar 2,4 kilogram (kg) sabu.
"Kami langsung menindaklanjuti informasi dari masyarakat dengan menyelidiki secara intensif. Dan benar saja, kami temukan indikasi kuat adanya aktivitas penyalahgunaan dan pengemasan narkotika," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Roby Heri Saputra dalam keterangannya, Selasa (15/7).
Dalam penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 10.40 WIB itu, polisi meringkus tiga orang yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika, yakni, berinisial OP (35), RB (31), dan L (25).
Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sawah Besar dan dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis methamphetamine berdasarkan hasil tes urine.
"Total barang bukti sabu yang disita mencapai 2.487 gram, atau hampir 2,5 kilogram," ujarnya.
Roby menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan lanjutan serta pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas dari kasus tersebut.
"Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penyelidikan dan pengembangan kasus akan terus dilakukan untuk menelusuri siapa saja yang terlibat dalam jaringan ini," ujarnya. (ant/dpi)
Load more