Tom Lembong Meminta Hakim Bebaskan Dirinya dari Kasus Korupsi Impor Gula
- Julio Trisaputra/tvOnenews.com
Jakarta, tvOnenews.com - Terdakwa Tom Lembong tetap memohon agar majelis hakim dapat membebaskannya dari tuntutan 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tindak pidana korupsi proyek impor gula.
Hal ini diungkapkan dirinya saat membacakan draft duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Senin (14/7/2025).
“Dengan demikian, saya tetap pada Permohonan saya kepada Majelis Hakim, agar dapat membebaskan saya dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Tom Lembong.
Kemudian Tom Lembong mengaku dalam kasus ini, dirinya mengibaratkan seperti hidupnya yang telah pasrah dan mempercayakan segalanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Seperti halnya semua hal dalam hidup saya, saya ujungnya mempercayakan segalanya kepada Yang Maha Kuasa, sesuai agama saya Tuhan Yesus,” jelas Tom Lembong.
Selain itu Tom Lembong juga mengatakan bahwa dalam tahanan, dirinya diajarkan oleh sesama tahanan yang beragama islam soal “Tawakal”.
“Kata baru bagi saya, yaitu “Tawakal”. Kita semua sudah memperjuangkan habis-habisan, sebaik mungkin, sehormat-hormatnya. Selebihnya adalah dalam tangan Tuhan Allah,” ungkap Tom Lembong.
Untuk diketahui, Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Jaksa menyatakan bahwa Tom terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus impor gula.
Selain pidana badan, jaksa juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 750 juta kepada Tom Lembong. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong melanggar Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang tindakan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara. (ars/muu)
Load more