Soal Pemisahan Pemilu, Ahli Hukum: MK Membangkang Konstitusi
- Julio Tri Saputra/tvOnenews.com
Lebih lanjut, adanya usulan untuk dilakukan upaya rekayasa konstitusional
atas putusan tersebut, adalah pendapat pembenaran dan demikian kering argumen yuridis-teoretis. Bagi dia, yang menjadi catatan ialah rekayasa konstitusional jika semata-mata hanya mengikuti putusan a quo, yang notabene adalah persoalan implementasi norma, maka hal itu sangat tidak tepat dan tidak pada tempatnya.
"(constitutional engineering) Keadilan adalah 'menempatkan sesuatu sesuai pada tempatnya'. Di sini pembebanan sesuatu sesuai kemampuan dan memberikan sesuatu yang memang menjadi haknya sesuai dengan kadar yang seimbang (proporsional)," kata dia.
Dia menyatakan pembagian proporsi yang sama diberikan kepada orang-orang yang sama, sebaliknya orang yang tidak sama tentu akan mendapatkan pembagian yang berbeda, sehingga semua orang diberlakukan sama untuk hal yang sama dan diperlakukan berbeda untuk hal yang berbeda.
Dengan demikian, kata diaD yang menjadi tolok ukur keadilan adalah unsur proporsionalnya. Pemilu serentak dan tidak terpisah sudah proporsional dan memiliki validitas dari norma dasar.
"Pemisahan Pemilu itu adalah bentuk 'membedakan dua hal yang sama' Pembedaan atas dua hal yang sama merupakan bentuk ketidakadilan dan sekaligus ketidakbenaran," tegasnya.
Abdul Chair menuturkan pemilu serentak dan tidak terpisah dalam masa 5 tahun itu merupakan penyempurna bagi terwujudnya kedaulatan rakyat dan aksiologi hukum konstitusi 'kepastian hukum yang adil'.
"Bagaimana kita dapat melakukan rekayasa menambah masa jabatan yang melebihi batas sebagaimana ditentukan dalam konstitusi dalam rangka implementasi putusan Mahkamah Konstitusi tersebut," ucapnya.
Abdul Chair kembali menegaskan bahwa pemilu yang dilaksanakan/diselenggarakan secara serentak setiap 5 tahun sekali adalah dimaksudkan tidak melewati masa 5 tahun. Dengan demikian, penyelenggaraan Pemilu secara serentak untuk tingkat nasional dan lokal yang terpisah dan telah melewati masa 5 tahun justru bertentangan dengan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan 'Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali'.
Di sisi lain, Â MK dalam pertimbangannya menyatakan 'pemaknaan Mahkamah tidak sebagaimana yang dimohonkan oleh pemohon'. Namun, dalam amar putusannya ternyata sebangun dengan dalil pemohon yang menginginkan pemisahan pemilu serentak nasional dan pemilu serentak daerah.
Load more