Buntut Dugaan Korupsi Chromebook di Era Nadiem Makarim, Pihak Google Diperiksa Kejagung Hari Ini
- Julio Tri Saputra/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek di era Nadiem Makarim senilai nyaris Rp9,9 triliun.
Terbaru, Kejagung memeriksa perwakilan dari perusahaan Google yakni seseorang berinisial GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia.
"Info dari penyidik, sudah hadir, GSM selaku Strategic Partner Manager Chrome OS Indonesia," ucap Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).
Harli menjelaskan, bahwa GSM tiba di Kejagung sejak pagi, dan kini pemeriksaan masih terus berlangsung.
"(Pemeriksaan) masih berlangsung," jelasnya.
Sebelumnya, Harli menjelaskan, alasan pemeriksaan pihak Google sendiri karena Chromebook berkaitan dengan perusahaan tersebut.
Google juga disinyalir memberikan penawaran terhadap Kemendikbudristek yang saat itu dipimpin oleh Nadiem Makarim terkait pengadaan Chromebook.
"Khususnya dalam konteks pengadaan. Karena kalau kita lihat pengadaan apa sih? Ini kan pengadaan Google Chromebook tentu ini sangat berkaitan dengan itu," kata Harli, Sabtu (28/6/2025).
Sementara itu, dalam kasus ini, Kejagung resmi mencegah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah ini diambil untuk mendukung kelancaran proses hukum yang sedang berjalan. Nama Nadiem turut disebut dalam rangkaian penyelidikan atas proyek tersebut.
"Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Jakarta, Jumat (27/6/2025).
Harli menjelaskan, pencegahan dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidikan kasus pengadaan laptop Chromebook yang berlangsung pada periode 2019 hingga 2022. (aha/iwh)
Load more