KPK: Dugaan Pemerasan Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 Tersangka Lainnya Capai Rp201 Miliar
- tvOnenews.com/Julio Trisaputra
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dugaan pemerasan yang dilakukan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dan 10 tersangka lainnya terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker mencapai Rp201 miliar.
Hal ini diungkapkan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Kamis (18/12/2025).
Angka tersebut, kata dia, belum termasuk pemberian tunai ataupun dalam bentuk barang seperti mobil, motor, fasilitas pemberangkatan ibadah haji, umrah dan lainnya.
Pada 22 Agustus 2025 lalu, KPK menetapkan Immanuel Ebenezer dan sepuluh orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kemenaker.
Pada tanggal yang sama, Immanuel Ebenezer berharap mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto.
Akan tetapi, alih-alih mendapatkan amnesti, dia dicopot dari jabatannya oleh presiden.
KPK melimpahkan berkas perkara mereka kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan berkas perkara dilakukan setelah penyidikan kasus untuk 11 tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 sehingga dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi guna proses persidangan," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more