GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata, Ini Dakwaan JPU

Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata pada Kamis (18/12/2025).
Kamis, 18 Desember 2025 - 20:31 WIB
Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata di Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Kamis (18/12/2025).
Sumber :
  • Tim tvOne - Sri Cahyani Putri

Yogyakarta, tvOnenews.com - Mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo menjalani sidang perdana kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah pariwisata pada Kamis (18/12/2025).

Sidang nomor perkara 23/Pid.sus-TPK/2025/PN Yyk digelar di Pengadilan Tipikor Yogyakarta dipimpin oleh ketua majelis Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Sialangan dan Elias Hamonangan. Persidangan ini menjadi awal proses hukum Sri Purnomo sebagai terdakwa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sri Purnomo tampak hadir di ruang sidang dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana panjang warna hitam lengkap dengan peci. Bupati Sleman periode 2010 - 2015 dan 2016 - 2021 turut didampingi istrinya, Kustini yang juga Bupati Sleman periode 2021 - 2025 dan putra sulungnya, Aviandi Okta Maulana.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang terjadi saat Sri Purnomo menjabat sebagai Bupati Sleman.

Perkara ini terjadi saat pandemi covid-19 atau tahun 2020 lalu, yang mana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman menerima dana hibah pariwisata dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) sebesar Rp 68.518.100.000. Penyalurannya diatur dalam peraturan Menparekraf Nomor KM/704.PL.07.02/M-K/2020 tanggal 9 Oktober 2020.

Dana hibah tersebut dialokasikan untuk industri hotel dan restoran sebesar 70 persen dan 30 persen untuk pemkab guna penanganan ekonomi dan sosial dampak covid-19.

Pemkab melalui Bupati Sleman saat itu menerbitkan peraturan bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman pemberian dana hibah pariwisata tanggal 27 November 2020.

Dana hibah tersebut disalurkan kepada beberapa penerima antara lain Desa Wisata Minggir, Moyudan, Seyegan dan Sleman.

Namun dalam perjalanannya, dana hibah tersebut digunakan untuk menyukseskan pemenangan pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 2, Kustini dan Danang Maharsa.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Akibatnya, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 10.952.457.030 berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan DIY," bunyi surat dakwaan JPU.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sleman menjerat Sri Purnomo melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, Pemudik Dipalak 3 Pria di Tanah Abang Jakarta, Polisi Beberkan Kronologinya

Ironis, seorang pemudik asal Pandeglang, Arif, dipalak tiga pria di kawasan Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Palak tersebut dengan dalih meminta
Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mahfud MD Kritik Keras KPK soal Mantan Menag Yaqut: Ini Hukum Loh!

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD lontarkan kritikan keras terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

PP AMPG Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Aceh Tamiang, Imbau Tinggalkan Tenda

Ketua Umum PP AMPG Said Aldi Al Idrus mengimbau kepada seluruh korban bencana banjir di Aceh Tamiang yang telah menerima bantuan rumah sewa, Huntara, uang lauk,
DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

DPR Kritik Praktik Monopoli Penerbangan Domestik, Usul Buka Akses untuk Maskapai Luar Negeri

Anggota Komisi X DPR Robert Joppy Kardinal mengkritik praktik monopoli dan duopoli rute penerbangan, khususnya di wilayah Indonesia Timur seperti Maluku dan
Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Pengamat Nilai Praktik Non Kader Jadi Ketum Bisa Rusak Demokrasi Partai

Dosen Hukum Tata Negara Universitas Indonesia, Titi Anggraini, menyoroti soal praktik terpilihnya ketua umum partai politik dari kalangan bukan kader partai.
Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.

Trending

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Polri Dinilai Berhasil Amakan Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Serangkaian kebijakan momen arus mudik dan balik Hari Raya Idulfitri atau Lebaran 2026 oleh Polri menuai respons positif.
DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

DPR Wanti-Wanti Kenaikan Harga Pupuk Imbas Perang Iran vs Israel-AS, Pemerintah Diminta Produksi Sendiri

Anggota Komisi IV DPR RI Hindun Anisah mengingatkan pemerintah terkait ancaman kenaikan harga pupuk akibat perang Iran dengan Israel dan Amerika Serikat (AS).
Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Timnas Indonesia Pesta Gol, Tapi Erick Thohir Justru Kirim Sinyal Bahaya Jelang Final Lawan Bulgaria

Ketum PSSI, Erick Thohir, meminta Timnas Indonesia segera mengalihkan fokus ke laga lawan Bulgaria usai meraih kemenangan meyakinkan pada ajang FIFA Series 2026
Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

Sengaja Menepuk Nyamuk karena Diganggu, Bagaimana Hukumnya dalam Agama Islam? Buya Yahya Beri Penjelasan

KH Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya menjelaskan hukum membunuh atau menepuk nyamuk secara sengaja akibat diganggu maupun digigit dalam syariat agama Islam.
Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

Pelatih Bulgaria Sindir Level Timnas Indonesia, Starting XI John Herdman Disorot, hingga Media Prancis Heran dengan Calvin Verdonk

3 berita Timnas Indonesia terpopuler: sindiran pelatih Bulgaria, starting XI John Herdman bikin netizen heboh, hingga Calvin Verdonk disorot media Prancis.
Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Reaksi Para Pemain Persib Bandung Usai Beckham Putra Cetak Brace untuk Timnas Indonesia, Thom Haye Paling Bangga

Para pemain Persib Bandung kompak memberikan reaksi tak lama setelah Beckham Putra mencetak dua gol kemenangan Timnas Indonesia atas Saint Kitts and Nevis.
Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Bakal Hadapi Timnas Indonesia di Final FIFA Series 2026, Media Bulgaria Lempar Pujian Berkelas untuk Beckham Putra

Aksi berkelas Beckham Putra yang sukses bikin dua gol untuk Timnas Indonesia ke gawang Saint Kitts and Nevis di FIFA Series mendapat pujian dari media Bulgaria.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT