Kelelahan hingga Tertidur, Pria Kehilangan Motor Listriknya di Senen Jakpus
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Seorang pria berinisial FP (37) kehilangan sepeda motor listriknya saat tertidur di pinggir Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, insiden itu terjadi pada Minggu, 15 Juni 2025 pukul 01.00 WIB dini hari.
Saat itu, korban kelelahan dan tertidur usai memarkirkan sepeda motornya. Motor yang ditinggal dengan kunci kontak masih menempel itu langsung digasak pencuri.
Terkait hal itu, Susatyo mengatakan, saat korban menyadari motornya hilang, ia segera melapor ke Polsek Senen.
"Pelaku berinisial AT (43) yang melihat korban tertidur langsung membawa kabur motor tanpa sepengetahuan korban," ungkap Susatyo, Kamis (26/6).
"Beruntung, sepeda motor miliknya terpasang perangkat GPS. Tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim AKP I Nengah Mudarta langsung bergerak cepat melakukan pelacakan," sambungnya.
Setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Senen berhasil melacak posisi motor dan menangkap pelaku di daerah Rempoa, Ciputat, bersama barang bukti satu unit motor listrik dan STNK.
“Kami terus mendorong anggota agar sigap dalam merespons laporan masyarakat. Kejadian ini juga menjadi pelajaran penting bagi warga agar tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan kunci menempel, apalagi di tempat umum,” tegas Susatyo.
Sementara itu, Kapolsek Senen, Kompol Bambang Santoso, menegaskan pelaku kini sudah diamankan di Mapolsek Senen dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku kami tangkap bersama barang bukti, setelah dilakukan pelacakan dari GPS. Saat ini masih dalam penyidikan, dan kami terus mendalami apakah pelaku terlibat aksi serupa di tempat lain,” ujar Bambang.
Langkah-langkah kepolisian yang telah dilakukan meliputi olah TKP, penangkapan, pengamanan barang bukti, pemeriksaan terhadap pelaku, serta pelengkapan administrasi penyidikan.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan tidak ragu untuk segera melapor jika mengalami atau menyaksikan tindak kriminal.
“Jika menemukan tindakan mencurigakan, segera hubungi kantor polisi terdekat atau Call Center 110,” tutup Bambang. (rpi/dpi)
Load more