Soal Pengalihan Suara Nazaruddin Kiemas ke Harun Masiku, Hasto Kristiyanto Sebut PDIP...
- tvOnenews.com/Julio
Hilangnya suara tersebut berdampak pada potensi penurunan perolehan kursi PDIP di Dapil Sumsel 1.
Untuk mengatasi kerugian ini, DPP PDIP menggelar rapat pleno pada 22 Juni 2019, yang dihadiri sejumlah pimpinan partai, termasuk Djarot Saiful Hidayat.
Dalam rapat tersebut, diputuskan untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung (MA) guna mengamankan suara partai.
“Poin penting dari rapat pleno adalah menegaskan bahwa peserta pemilu adalah partai politik, sehingga suara caleg yang meninggal dunia seharusnya menjadi hak partai. Kami melihat ada kekosongan hukum dalam kasus ini, dan ada preseden pada Pemilu 2009 terkait suara caleg Sutradara Ginting yang dialihkan oleh partai. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk melakukan judicial review agar suara Pak Nazaruddin Kiemas diakui sah dan dialihkan ke caleg lain sesuai diskresi pimpinan partai,” jelas Hasto.
Sebagai Sekjen PDIP, Hasto mengaku bertugas memastikan pelaksanaan keputusan partai, termasuk memonitor proses judicial review.
Ia menyebutkan bahwa rapat DPP PDIP menunjuk Doni Tri Istiqomah untuk mengurus proses judicial review ke MA karena dianggap memiliki kompetensi untuk menangani kasus tersebut.
Namun, dalam persidangan, Hasto mengaku tidak ingat secara pasti siapa saja yang hadir dalam rapat pleno tersebut.
“Saya tidak ingat detail kehadiran, tapi yang jelas ada pemaparan dari PSBN mengenai kerugian suara partai,” ujarnya.
JPU kemudian mempertanyakan kewajiban Hasto sebagai Sekjen dalam mengamankan keputusan partai terkait suara Nazaruddin Kiemas.
Hasto menegaskan bahwa tanggung jawabnya adalah memastikan judicial review berjalan dengan baik sesuai keputusan rapat DPP.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan pengalihan suara yang dapat memengaruhi hasil Pemilu 2019 di Dapil Sumsel 1.
Kasus ini juga menunjukkan kompleksitas pelaksanaan pemilu serentak dan tantangan dalam sosialisasi keputusan KPU kepada pemilih. (rpi/muu)
Load more