Soal Surat Pemakzulan Gibran Jelang Paripurna DPR, Begini Sikap Fraksi-fraksi
- Antara
"Supaya itu tidak berkepanjangan, maka harus ada jawaban resmi, informasi resmi, dari DPR dan MPR sebagai perwujudan kedaulatan rakyat itu," kata Komar.
Sikap resmi dari MPR maupun DPR berupa sikap dari setiap fraksi yang disampaikan lewat Paripurna. Jika semua fraksi menyetujui, usulan Forum Purnawirawan harus dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
"Jika MK menyatakan ada indikasi pelanggaran konstitusional maka dikembalikan lalu diproses selanjutnya oleh MPR," kata Komar.
- PKB
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR dari fraksi PKB, Ahmad Iman Sukri irit bicara saat ditanya soal usulan Forum Purnawirawan terkait pemakzulan Gibran.Â
Bahkan, dia sebutkan, usulan itu terlalu bernuansa politis.
Namun, Iman mengatakan hingga saat ini tak ada diskusi serius di fraksinya soal surat tersebut.Â
Iman menganggap surat Forum Purnawirawan tak lebih dari aspirasi sebagian masyarakat yang akan dikaji terkait peluangnya untuk ditindaklanjuti.
"Biar nanti pimpinan DPR yang mengkaji, apakah aspirasinya layak dilanjutkan atau tidak," ujar Iman di kantor DPP PKB, Jumat (20/6/2025).
- PKS
Presiden PKS Al Muzammil Yusuf mengaku menghormati usulan Forum Purnawirawan TNI.
Menurut dia, usulan itu sebagai cerminan dari negara demokrasi di mana setiap orang berhak menyampaikan pendapat.
Namun, kata Muzammil, PKS akan tetap bekerja secara konstitusional dan akan terlibat jika prosesnya telah bergulir.
"Tentu PKS menghormati berbagai dinamika politik yang ada," ujar Muzzammil dalam jumpa pers di Puncak Acara Penyembelihan Kurban PKS 1446 H di Jakarta, Sabtu (7/6).
- Golkar
Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menilai Gibran telah terpilih secara konstitusional melalui pilpres. Gibran bersama Prabowo, kata dia, bahkan dipilih oleh 58 persen masyarakat.
Di sisi lain, hingga saat ini, kata dia, Gibran juga tak melakukan pelanggaran yang berpotensi pada pemakzulan.Â
Oleh karena itu, Sarmuji meyakini upaya pemakzulan terhadap Gibran secara konstitusional mestinya tertutup.
"Tidak melakukan pelanggaran yang bisa mendatangkan pemakzulan. Jadi sampai saat ini pintu pemakzulan secara konstitusional masih tertutup," katanya, Rabu (7/5) lalu.
- Respons pimpinan DPR-MPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum membaca secara langsung isi surat tersebut.Â
Load more