Dirut Sritex Kembali Dicecar Penyidik Kejagung, Bantah Kredit Digunakan untuk Kebutuhan Pribadi
- tvOnenews - Taufik
Jakarta, tvonenews.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Dirut Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, telah rampung menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di kantor Kejaksaan Agung, Senin (23/6/2025).
Berdasar pantauan tvOnenews.com di lokasi, Iwan diperiksa selama kurang dari 12 jam lamanya. Pasalnya, Iwan mulai memasuki gedung bundar Kejagung sejak pukul 09.35 WIB pukul 20.42 WIB.
Adapun, pemeriksaan ini adalah pemeriksaan keempat terhadap Iwan Kurniawan Lukminto.
Menurut dia, pemeriksaan ini bagian dari penyidikan terkait operasional perusahaan, khususnya pengelolaan perusahaan setelah ia menjabat sebagai Dirut.
Usai diperiksa 12 jam, Iwan mengungkapkan bahwa ia telah menjawab sekitar 24-25 pertanyaan yang diajukan penyidik.
"Hari ini agak lebih panjang, sekitar 24-25 pertanyaan. Masih tetap tentang operasional perusahaan, dan bagaimana memanage perusahaan setelah saya menjadi dirut,” ucap Iwan Kurniawan kepada wartawan di lokasi.
Pemeriksaan kali ini, menurut Iwan, bersifat normatif dan tidak melibatkan konfrontasi dengan pihak lain, termasuk kakaknya, Iwan Setiawan, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Ia juga menyebut bahwa belum ada jadwal pemeriksaan lanjutan, namun Kejagung meminta dokumen tambahan untuk dilengkapi.
"Dokumen-dokumen yang kekurangan itu diminta untuk dikirim saja. Jadi belum ada jadwal untuk saya kembali lagi,” kata dia.
Terkait isu pencairan kredit yang menjadi sorotan, Iwan menegaskan bahwa kredit tersebut digunakan hanya untuk operasional Sritex.
“Untuk operasional semuanya, untuk operasional Sritex lah,” tegasnya.
Ia membantah tuduhan bahwa kredit digunakan untuk kebutuhan pribadi Iwan Setiawan.
“Setahu saya sebagai adik, tidak [untuk kebutuhan pribadi], tapi nanti coba dari hasil penyidikannya seperti apa,” katanya.
Iwan juga membeberkan bahwa proses pencairan kredit pada periode 2020-2021, yang kini diselidiki Kejagung, terjadi dalam kondisi Sritex dinilai tidak mampu membayar kredit.
Namun, ia menegaskan bahwa bank-bank tetap memberikan kepercayaan kepada perusahaan.
"Kalau yang disebut kejaksaaan itu kan pencairan terjadi waktu sritex dalam kondisi seharusnya dinilai tidak bisa membayar kredit gitu loh. Salah satu kesalahan prosedur yang dilakukan, tapi tetap bank-bank itu mempercayakan sebenarnya,” ungkapnya.
Load more