Cerita Tegar Minta Restorative Justice Ditolak Kepolisian Dikabulkan Kejaksaan
- Ist
Jakarta, tvOnenews.com - Tegar Wicaksana, korban curanmor asal Yogyakarta meminta kasusnya untuk diselesaikan secara damai namun upaya itu ditolak oleh Kepolisian sebab kasus yang dialami Tegar adalah kasus pencurian kendaraan bermotor.
"Sejak kasus pencurian ditangani kepolisian, saya meminta agar kasusnya diselesaikan secara damai, namun tidak diterima dengan alasan ini kasus curanmor," terang Tegar Wicaksana saat menjadi narasumber dalam acara Sound of Justice SoJ di Fakultas Hukum, UGM Kamis, (19/6/2025).
Perlakuan berbeda diterimanya, ketika berkas masuk ke kejaksaan. Tegar menyatakan dirinya banyak dibantu perihal mekanisme penyelesaian masalah tanpa peradilan formal.
Apa yang menjadi keinginannya untuk menyelesaikan masalah secara damai disambut oleh Kejaksaan. Apalagi setelah Jaksa memeriksa profil pelaku yang berprofesi penggali kubur dan mencuri motor Tegar karena kebutuhan untuk membeli peralatan sekolah anaknya.
"Di Kejaksaan saya dibantu oleh Jaksa untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui RJ," ungkap Tegar.
Seperti diketahui Restoratife Justice adalah salah satu program Kejaksaan yang ditetapkan melalui Perja No. 15 Tahun 2020 sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta pemulihan keadaan semula, bukan hanya fokus pada pembalasan atau hukuman semata. (ebs)
Load more