Aset KBRI Disita Pengadilan Prancis, Yusril: Tapi Sekarang Banding
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Pengadilan Prancis menyatakan untuk melakukan penyitaan terhadap aset milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Prancis setelah adanya putusan permohonan eksekusi dari Navayo International AG. Pemerintah Indonesia pun menyatakan banding.
Melalui Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra menyatakan bahwa putusan penyitaan aset KBRI itu belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Hal itu karena pemerintah Indonesia masih melawan dengan mengajukan banding.
"Ya dinyatakan disita oleh Pengadilan Paris, tapi kan sekarang banding jadi belum inkrah dan putusan bandingnya belum ada," kata Yusril Ihza kepada wartawan di Depok, dikutip Senin (16/6/2025).
Yusril menjelaskan bahwa permohonan eksekusi Navayo International AG saat ini masih berlangsung. Dia menyebut putusan sidang di Pengadilan Prancis belum sepenuhnya dinyatakan dikabulkan.
"Proses persidangannya sedang berjalan di Pengadilan Paris dan ketika Pemerintah Indonesia juga mengajukan bukti-bukti di Pengadilan Paris. Majelis Hakim itu menunda putusan, jadi masih beberapa bulan lagi baru akan disidangkan kembali oleh Pengadilan Tinggi Paris," beber Yusril.
Lebih lanjut, kata Yusril, permohonan eksekusi dari Navayo International AG belum final. Sebab, Pemerintah Indonesia masih berupaya mengumpulkan sejumlah bukti-bukti.
Sebelumnya, Aset milik Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Paris, Prancis, terancam disita setelah pengadilan setempat mengabulkan permohonan eksekusi dari Navayo International AG.
Perusahaan asal Eropa itu mengklaim hak atas properti pemerintah Indonesia sebagai bagian dari sengketa proyek Satelit Komunikasi Pertahanan (Satkomhan) yang telah berlarut sejak 2016.
Namun, pemerintah Indonesia tak tinggal diam. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa eksekusi tersebut melanggar Konvensi Wina yang melindungi aset diplomatik.
“Itu menyalahi Konvensi Wina untuk pelindungan terhadap aset diplomatik yang tidak boleh disita begitu saja dengan alasan apa pun,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (20/3/2025).
“Walaupun hal ini sudah dikabulkan oleh pengadilan Prancis, pihak kita tetap akan melakukan upaya-upaya perlawanan untuk menghambat eksekusi ini terjadi," tambahnya.
Load more