Eks Dirut Sritex Iwan Kurniawan Lukminto Bakal Diperiksa Lagi soal Dugaan Korupsi Pemberian Kredit dari 4 Bank
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), akan kembali diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit dari empat bank.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap Iwan telah ditetapkan pada Rabu, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.
"Dan penyidik sudah menjadwalkan akan melakukan pemeriksaan lanjutan kepada yang bersangkutan," ucap Harli, Senin (16/6).
- Antara
Harli menjelaskan, fokus pemeriksaan kali ini tetap berkaitan dengan proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit dari sejumlah bank kepada PT Sritex, serta dugaan penyimpangan penggunaan dana tersebut.
"Ini kan proses pengajuan dan pencairan kredit dari beberapa bank kepada PT. Sritex dan juga yang bersangkutan itu kalau enggak salah menjadi direktur di tiga anak perusahaan. Jadi, ya PT. Sritex ini punya unit-unit usaha, punya perusahaan-perusahaan jadi yang bersangkutan menjadi direktur. Sehingga, sangat penting, sangat urgent bagi penyidik untuk melihat benang merah terkait soal penyaluran kredit," beber dia.
Menurut Harli, penyidik tengah mendalami indikasi bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk modal kerja, justru dialihkan untuk pembelian aset atau kebutuhan yang tidak produktif.
Selain itu, penyidik juga ingin memastikan apakah Iwan memiliki peran atau kewenangan langsung dalam proses pengajuan kredit.
Termasuk kemungkinan adanya tanda tangan persetujuan dalam dokumen-dokumen penting yang menjadi bagian dari transaksi tersebut.
"Nah, jadi kalau karena penyaluran kredit kan dinyatakan untuk modal kerja, nah modal kerja ini tentu penyidik mau melihat bagaimana ke unit-unit usaha karena kan disinyalir ada peruntukan dari yang seharusnya modal kerja tapi digunakan untuk pembelian modal-modal tidak produktif. Nah di tiga anak perusahaan itu seperti apa, ini akan terus digali oleh penyidik selain apakah yamg bersangkutan memiliki kewenangan atau keharusan untuk dalam proses pengajuan kreditnya, menandatangani persetujuan," papar dia.
Load more