Kejagung Copot Tiga "Jaksa Nakal" Buntut Kasus Pemerasan WN Korsel: Tidak Ada Ruang bagi Pelanggar Hukum
- Foe Peace Simbolon/Viva
Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tindak tegas oknum 'jaksa nakal' yang mencederai Korps Adhyaksa.
Kejagung membuktikan komitmennya dalam melakukan pembersihan internal secara menyeluruh.
Tidak hanya menyasar staf, langkah tegas berupa pencopotan jabatan hingga pemberhentian sementara juga diberlakukan bagi jaksa yang terbukti menyalahgunakan wewenang.
Sesuai amanat Jaksa Agung ST Burhanuddin, Kejagung tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi oknum "jaksa nakal" yang mencederai rasa keadilan dan merusak marwah institusi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, langkah tegas diambil dengan menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum jaksa yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara (WN) Korea Selatan.
Keputusan ini diambil segera agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh pegawai Kejaksaan di seluruh Indonesia.
Selain itu, ketegasan Kejaksaan juga terlihat dalam penanganan kasus yang melibatkan pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara (HSU).
“Menyusul penetapan tersangka oleh KPK, Jaksa Agung langsung mengambil langkah drastis dengan mencopot jabatan-jabatan strategis di wilayah tersebut,” kata Anang melalui keterangannya kepada media dikutip Minggu (21/12/2025).
Adapun oknum jaksa yang mendapatkan sanksi tersebut yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel), juga Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun).
"Sudah copot dari jabatannya dan dinonaktifkan sementara status PNS pegawai Kejaksaannya sampai mendapatkan putusan pengadilan,” ungkap Anang.
Langkah pencopotan ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban dan komitmen bahwa jabatan tinggi tidak akan menjadi pelindung bagi siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum atau terjaring operasi penindakan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa setiap kali ada oknum jaksa yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), baik oleh tim internal maupun lembaga penegak hukum lain seperti KPK, tindakan administratif berupa pemberhentian akan segera dilakukan tanpa menunda waktu.
Kebijakan zero tolerance ini diberlakukan di seluruh tingkatan tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan demi menjaga kepercayaan publik yang saat ini terus meningkat terhadap kinerja Kejaksaan.
Load more