Soal Sengketa 4 Pulau Antara Aceh dan Sumut, Jusuf Kalla: Cacat Formil secara Hukum
- istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla menegaskan empat pulau yang menjadi sengketa antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara sebenarnya adalah bagian dari Aceh.
Bahkan menurut JK, penetapan empat pulau yang diklaim masuk wilayah Sumatera Utara adalah cacat formil secara hukum.
“Iya. Sekali lagi, Anda benar (cacat formil), bahwa Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956. Itulah kenapa MoU ini menyebut undang-undang itu, tahunnya. Jadi benar, seperti itu,” ujar JK di kediamannya, Jakarta, Jumat, (13/6/2025).
Selain itu, dia juga menegaskan, keempat pulau itu secara historis masuk wilayah Aceh jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh.
JK menyebut Aceh sempat menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Utara pada 1956 di era Presiden Soekarno. Namun karena adanya konflik di Aceh, wilayah itu
kemudian berdiri sendiri dengan status otonomi khusus.
Saat ini JK sudah bertemu dengan Mendagri untuk membahas polemik empat pulau tersebut. Ia mengatakan status empat pulau sudah diatur dalam undang-undang dan tidak bisa dibatalkan atau dipindahkan menjadi keputusan menteri karena kedudukan undang-undang lebih tinggi.
“Kita harus memahami akan sebuah struktur undang-undang,” tegasnya.
Merespons pernyataan Jusuf Kalla, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas menegaskan polemik status empat pulau sepenuhnya adalah wewenang Kementerian Dalam Negeri bukan Kementerian Hukum.
"Kalau itu nanti akan diselesaikan oleh Pak Mendagri, bukan domainnya Kementerian Hukum," ungkap Supratman.
Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi Aceh dan sejumlah tokoh daerah menolak keputusan yang menyatakan keempat pulau yakni Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil milik Sumatra Utara.
Mereka menilai kebijakan tersebut tidak hanya bertentangan dengan hukum, tetapi juga mengabaikan fakta sejarah dan identitas Aceh sebagai wilayah dengan otonomi khusus. (aag)
Load more