Gubernur Pramono: Perda Rokok Bukan Berarti Warga Tak Boleh Merokok
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bukan berarti mengharamkan warga untuk merokok.
Pramono mengatakan, warga hanya tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang.
“Perda rokok itu bukan berarti tak boleh merokok. Tapi, tidak bisa merokok di tempat-tempat publik yang banyak orang,” kata Pramono dalam keterangannya, Kamis (12/6).
Pramono pun menjelaskan bahwa perda tersebut saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum diputuskan besaran sanksi yang akan diberikan.
“Di negara-negara maju pun sekarang semuanya sudah mengatur seperti itu. Bahkan di negara maju yang udara terbuka begini, ada tempat-tempat yang tidak boleh orang merokok,” ujar Pramono.
Pramono menambahkan, pihaknya nantinya juga akan menyiapkan fasilitas khusus untuk masyarakat yang hendak merokok.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta masih terus menggodok Ranperda KTR di wilayah Jakarta.
Adapun dalam bab III Pasal 17 tercantum dalam draf Ranperda KTR, sejumlah ancaman sanksi bagi pelanggar yang tetap merokok di area KTR. Salah satunya denda administratif berupa uang sebesar Rp250 ribu hingga sanksi kerja sosial. (ant/dpi)
Load more