Anak Buah Hercules Geram, Berani Sindir Ketua DPR RI Puan Maharani, Sampai Omongin Pencitraan ..
- Kolase tangkapan layar YouTube & tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
Artinya, secara hukum status lahan tersebut masih abu-abu.
BMKG telah berupaya meminta pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan lahan, tetapi selalu ditolak pada tahun 2016, 2018, dan 2020.
Karena gagal lewat jalur hukum, BMKG disebut nekat mengambil langkah sepihak dengan membangun pagar di sekitar lahan dan menyertakan surat dari ketua pengadilan.
Namun menurut GRIB Jaya, surat itu hanyalah penjelasan biasa, bukan putusan hukum yang sah sebagai dasar eksekusi pengosongan.
Di sisi lain, situasi memanas saat pihak BMKG melaporkan GRIB Jaya dan ahli waris ke polisi.
Beberapa anggota GRIB Jaya bahkan telah ditangkap. Pemberitaan tentang temuan uang puluhan juta dalam bangunan yang dibongkar juga dibantah keras oleh GRIB Jaya.
Lebih jauh, yang membuat GRIB Jaya semakin geram adalah keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam penggiringan opini publik.
Mereka menyebut bahwa para pejabat terlalu cepat mengambil kesimpulan dan terkesan hanya mengejar pencitraan politik semata.
"Ironisnya, beberapa pejabat penting seperti menteri dan anggota DPR RI ikut-ikutan cepat bersuara. Alih-alih mendalami akar masalah, mereka malah 'gelar karpet merah' untuk isu premanisme," sindir GRIB Jaya dalam unggahan TikTok mereka.
Pernyataan itu diduga mengarah pada pernyataan Puan Maharani yang sebelumnya secara spesifik mendesak pembubaran ormas yang dianggap melakukan premanisme, termasuk GRIB Jaya.
Dalam unggahan yang sama, GRIB Jaya mempertanyakan kapasitas para pejabat yang bersuara tanpa memahami kerumitan kasus ini.
"Apa karena lagi sibuk pencitraan sampai lupa tugasnya untuk membela keadilan rakyat?" ujar akun resmi GRIB Jaya menyentil keras.
Lebih lanjut, GRIB Jaya juga mengangkat informasi dari masyarakat soal sejarah kelam tanah tersebut.
Mereka menyinggung adanya dugaan permainan mantan lurah dalam penerbitan surat tanah BMKG.
Dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki BMKG, yaitu SHP No.1 dan SHP No.5, kini dipertanyakan keabsahannya oleh pihak ahli waris.
Dengan berbagai kejanggalan itu, GRIB Jaya menolak keras cap ormas preman yang diarahkan pada mereka.
Mereka mengklaim hanya berupaya membela hak-hak rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak adil. (adk/ind/aag)
Load more