Anak Buah Hercules Geram, Berani Sindir Ketua DPR RI Puan Maharani, Sampai Omongin Pencitraan ..
- Kolase tangkapan layar YouTube & tvOnenews.com/Julio Tri Saputra
tvOnenews.com - Seakan tidak beres polemik tentang Hercules, kali Ormas bentukannya yakni GRIB Jaya sedang terlibat sengketa lahan dengan BMKG di Tangerang Selatan.
Sontak saja hal ini menjadi perhatian publik beberapa waktu belakangan ini hingga menuai komentar dari tokoh politik.
Salah satunya adalah Ketua DPR RI Puan Maharani.
Ketika ditanya terkait kasus ormas GRIB Jaya yang sempat menduduki lahan BMKG di Tangerang Selatan. Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah agar membubarkan ormas yang mengganggu ketertiban.
- tvOnenews.com/Taufik Hidayat
"Terkait ormas kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat," kata Puan saat ditanya soal ormas yang menduduki lahan BMKG, pada Minggu (25/5/2025).
Bahkan, dia meminta pemerintah mengevaluasi kembali ormas yang berbau premanisme. Jika diketemukan ormas berbau premanisme, Puan meminta agar dibubarkan.
Puan Maharani menekankan pentingnya ketegasan negara dalam menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.
"Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan, jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme. Ya itu jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut," tegasnya.
Tak lama berselang, pernyataan tersebut memicu reaksi keras dari pihak GRIB Jaya.
Hal itu disampaikan melalui akun resmi TikTok mereka, GRIB Jaya menyampaikan klarifikasi panjang lebar terkait sengketa lahan tersebut.
Mereka menilai tudingan premanisme yang diarahkan kepada GRIB Jaya dan ahli waris pemilik tanah adalah bentuk pengalihan isu yang tidak adil.
Dalam klarifikasi tersebut, GRIB Jaya menegaskan bahwa masalah ini berakar pada konflik agraria yang sudah berlangsung lama antara warga ahli waris dan BMKG.
Mereka menyebut bahwa klaim BMKG atas lahan seluas 12 hektar itu penuh kejanggalan, bahkan sudah berkali-kali digugat di pengadilan.
“Dulu BMKG pernah menggugat ahli waris di pengadilan tapi kalah telak 3 kali, dari pengadilan negeri, tinggi, sampai Mahkamah Agung,” tulis GRIB Jaya.
Disebutkan pula bahwa meski BMKG sempat menang di tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 2007, namun putusan tersebut tidak memuat perintah eksekusi atau penyerahan surat tanah asli.
Artinya, secara hukum status lahan tersebut masih abu-abu.
BMKG telah berupaya meminta pengadilan mengeluarkan perintah eksekusi pengosongan lahan, tetapi selalu ditolak pada tahun 2016, 2018, dan 2020.
Karena gagal lewat jalur hukum, BMKG disebut nekat mengambil langkah sepihak dengan membangun pagar di sekitar lahan dan menyertakan surat dari ketua pengadilan.
Namun menurut GRIB Jaya, surat itu hanyalah penjelasan biasa, bukan putusan hukum yang sah sebagai dasar eksekusi pengosongan.
Di sisi lain, situasi memanas saat pihak BMKG melaporkan GRIB Jaya dan ahli waris ke polisi.
Beberapa anggota GRIB Jaya bahkan telah ditangkap. Pemberitaan tentang temuan uang puluhan juta dalam bangunan yang dibongkar juga dibantah keras oleh GRIB Jaya.
Lebih jauh, yang membuat GRIB Jaya semakin geram adalah keterlibatan sejumlah pejabat tinggi dalam penggiringan opini publik.
Mereka menyebut bahwa para pejabat terlalu cepat mengambil kesimpulan dan terkesan hanya mengejar pencitraan politik semata.
"Ironisnya, beberapa pejabat penting seperti menteri dan anggota DPR RI ikut-ikutan cepat bersuara. Alih-alih mendalami akar masalah, mereka malah 'gelar karpet merah' untuk isu premanisme," sindir GRIB Jaya dalam unggahan TikTok mereka.
Pernyataan itu diduga mengarah pada pernyataan Puan Maharani yang sebelumnya secara spesifik mendesak pembubaran ormas yang dianggap melakukan premanisme, termasuk GRIB Jaya.
Dalam unggahan yang sama, GRIB Jaya mempertanyakan kapasitas para pejabat yang bersuara tanpa memahami kerumitan kasus ini.
"Apa karena lagi sibuk pencitraan sampai lupa tugasnya untuk membela keadilan rakyat?" ujar akun resmi GRIB Jaya menyentil keras.
Lebih lanjut, GRIB Jaya juga mengangkat informasi dari masyarakat soal sejarah kelam tanah tersebut.
Mereka menyinggung adanya dugaan permainan mantan lurah dalam penerbitan surat tanah BMKG.
Dua Sertifikat Hak Pakai (SHP) yang dimiliki BMKG, yaitu SHP No.1 dan SHP No.5, kini dipertanyakan keabsahannya oleh pihak ahli waris.
Dengan berbagai kejanggalan itu, GRIB Jaya menolak keras cap ormas preman yang diarahkan pada mereka.
Mereka mengklaim hanya berupaya membela hak-hak rakyat kecil yang dizalimi oleh kekuasaan dan sistem yang tidak adil. (adk/ind/aag)
Load more