Polisi Tangkap Pria Gasak Uang Nasabah Rp106 Juta Modus Pembelian Pulsa, Satu Masih DPO
Tim Unit IV Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial D (30) yang menggasak uang di rekening bank milik pria, MS dengan modus transaksi pembelian pulsa.
Jumat, 9 Mei 2025 - 22:48 WIB
Sumber :
- tvOnenews.com/Adinda Ratna Safira
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 46 ayat jo Pasal 30 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800 juta.
Kemudian, Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar. (ars/dpi)
Â
Load more