Ayah Kandung 58 Tahun Lecehkan Anak Perempuannya yang Masih Berusia 2 Tahun 8 Bulan, Sempat Mendokumentasikan Perbuatan Bejatnya
- Freepik-rawpixel.com
Jakarta, tvOnenews.com - Ayah kandung berinisial DS (58) tega melecehkan anak perempuannya sendiri yang masih berusia 2 tahun 8 bulan.
Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar menyebut DS melecehkan anaknya itu selama dua bulan terakhir sebelum akhirnya ditangkap Polres Cirebon Kota, Jawa Barat.
Selama dua bulan itu, kata Eko, DS sudah melakukan pelecehan sebanyak tiga kali tanpa diketahui istrinya atau ibu korban.
"Pelaku sudah ditangkap. Dia merupakan ayah kandung korban dan sudah melakukan tiga kali aksi tersebut. Perbuatan dilakukan di rumah dan tidak diketahui oleh ibu korban," katanya, Senin (5/5/2025).
Untuk motifnya, Eko menduga pelaku melakukan aksi tersebut karena adanya persoalan dalam rumah tangga sehingga DS tega melakukan aksi pelecehan tersebut kepada anak perempuannya.
Eko menyebut saat ini pelaku susah ditangkap dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut terkait kasus tersebut.
Pihaknya juga turut menyita barang bukti berupa telepon genggam yang berisi dokumentasi saat kejadian.
"Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelas dia.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Cirebon Fifi Sofiyah menambahkan saat ini korban dalam kondisi stabil, tapi masih menunjukkan gejala trauma.
"Korban sudah mulai membaik, tetapi masih menunjukkan ketakutan saat dimandikan," ujar Fifi.
Fifi mengatakan saat ini korban ditampung sementara di Kantor KPAID Cirebon. Korban sedang menjalani proses pendampingan psikologis.
Fifi menyebut korban belum memiliki dokumen kependudukan seperti akta kelahiran sehingga akan segera diurus bersama instansi terkait.
"Kami bersama pemerintah daerah terus melakukan upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal," pungkasnya. (ant/nsi)
Load more