Polres Metro Jakbar Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Tetapkan 10 Tersangka
Polres Metro Jakarta Barat tetapkan 10 tersangka kasus pencurian dan penggelapan kendaran bermotor.
Selasa, 29 April 2025 - 18:35 WIB
Sumber :
- Tim tvOne/Dinda
“Yang ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk, tersangka HB dan HR dikenakan Pasal 372 KUHP, diancam penjara selama 4 tahun. Pasal 480 KUHP diancam penjara 4 tahun,” tegas Twedi.
Sementara itu untuk tersangka RA, YE, dan AJ, disangkakan dengan Pasal 480 KUHP dan atau pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun. (ars/ebs)
Load more