Sejumlah Tempat Hiburan Malam di Pacitan Bakal Ditutup Paksa, Kapolres: Jam Operasionalnya Picu Tindak Kriminal
- tim tvone - agus wibowo
Pacitan, tvOnenews.com - Kepolisian Resor Pacitan beri ultimatum menutup paksa semua tempat hiburan malam seperti kafe dan karaoke yang nekat beroperasi hingga dini hari. Hal ini dilakukan sebagai bentuk ketegasan aparat dalam mengurangi angka kriminalitas yang mana beberapa pekan ini kejahatan, pencurian, kecelakaan lalu lintas meningkat di Pacitan.
"Keluhan masyarakat atas tindak kriminalitas. Kami akan memastikan seluruh polsek jajaran maupun polres menindaklanjuti pelarangan ini," kata Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar.
Kapolres Pacitan menegaskan polisi tidak akan berkompromi dengan pemilik/pengusaha kafe karaoke yang memaksa beroperasi hingga dini hari. Selain itu akan memastikan seluruh kafe karaoke memiliki semua izin termasuk penjualan miras dan pajak hiburan.
Langkah represi penertiban tempat hiburan akan dilakukan jajaran Polres Pacitan bersama Satpol PP selaku penegak perda , Dinas Perijinan serta Perpajakan.
Sebagaimana hasil koordinasi dengan jajaran forkopimda (forum pimpinan daerah) tercapai kesepakatan untuk melarang sama sekali seluruh aktivitas tempat hiburan seperti kafe-karaoke di wilayah tersebut buka melebihi batas jam operasional pukul 02.00 WIB.
"Sanksinya karena ini payung hukumnya adalah Perda ya berupa tipiring [tindak pidana ringan], bisa denda hingga pencabutan izin," ujarnya.
Satpol PP dalam menjalankan fungsi penertiban dan penindakan terhadap setiap unit usaha hiburan karaoke ataupun kafe/warung kopi yang terdapat perempuan-perempuan pemandu lagu atau sejenisnya sudah tidak kurang memberi teguran agar tidak melanggar.
Dengan ini SatPol PP bersama Polres Pacitan akan tegas demi penegakan peraturan daerah yang berlaku. Mengingat hal tersebut dilakukan karena himbauan selalu tidak diindahkan dan sebagai salah satu pemicu gangguan kamtibmas dan kriminal.
"Sudah ada peringatan, namun jika melanggar kami akan memasang larangan operasionalitas warung dan di setiap tempat hiburan dewasa yang ada di kota maupun pelosok Pacitan,” terang Kasatpol PP Ardyan Wahyudi.
Ahmad Andre Hermansyah, salah satu pengelola tempat hiburan ini mengajak kepada seluruh kafe karaoke untuk mematuhi aturan dan mendukung kerja aparat demi menjaga kamtibmas di Pacitan.
Hingga saat ini ada kafe karaoke yang bakal kena sanksi denda atau pencabutan izin akibat melanggar aturan. Karaoke tersebut diduga juga tak kantongi sejumlah ijin atau bahkan abaikan pajak hiburan. (asw/hen)
Load more