Polres Metro Jakbar Ungkap Kasus Penggelapan dan Curanmor, Tetapkan 10 Tersangka
- Tim tvOne/Dinda
Jakarta, tvOnenews.com - Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya sepanjang bulan Maret-April 2025.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan bahwa 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa ini.
“Tersangka yaitu SP, RS, JS, DS, SS, HB, HR, RA, YE, dan AJ,” kata Twedi, saat konferensi pers, pada Selasa (29/4/2025).
Lebih lanjut Twedi menyebutkan bahwa 10 tersangka diciduk dalam waktu, tempat, dan kasus yang berbeda.
“Untuk kejadian pertama ditangani oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat, tanggal 23 Maret 2025 di McDonald Puri, Kelurahan Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan Jakarta Barat,” jelas Twedi.
Twedi menyebutkan kasus pertama yakni menetapkan lima tersangka, SP, RS, JS, DS, dan SS. Adapun perkaranya yaitu memiliki atau membawa senjata api tanpa dilengkapi surat-surat yang sah dan pencurian dengan pemberatan, dan/atau pertolongan jahat atau tadah, dan/atau penggelapan dan atau turut serta.
“Kemudian yang kedua, penggelapan dan atau pertolongan jahat atau tadah kendaraan bermotor, tanggal 21 Maret 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Sang Timur, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Untuk yang ditangani Polsek Kebon Jeruk tersangka ada dua, HB dan HR,” terang Twedi.
Kemudian Twedi menyebutkan bahwa perkara ketiga yaitu kasus pertolongan jahat atau tadah dan atau penggelapan dan atau turut serta.
“Ini ditangani Polsek Tambora hari Selasa tanggal 8 April 2025 jam 08.30 WIB, di parkiran Mall Season City, Tambora, Jakarta Barat. Tersangka ada tiga yaitu RA, YE, dan AJ,” jelas Twedi.
Sementara itu dalam pengungkapan kasus ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 17 unit sepeda motor, 1 pucuk senjata api rakitan dengan 5 butir peluru, 1 buah kunci letter T, dan 5 buah handphone.
“Untuk Polsek Tambora yang diamankan 5 unit sepeda motor berbagai merek, 1 unit mobil L300. Yang ditangani oleh Polsek Kebon Jeruk berhasil mengamankan 13 unit kendaraan roda empat, 1 buah BPKB mobil, dan 3 unit handphone,” ucap Twedi.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka SP, RS, JS, DS, dan SS dikenakan Pasal 1 ayat 2 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan ancaman penjara 10 tahun. Kemudian Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
Load more