News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi

Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.
  • Reporter :
  • Editor :
Selasa, 29 April 2025 - 16:55 WIB
sidang pembacaan putusan majelis hakim
Sumber :
  • Tim tvOne/Haries

Jakarta, tvOnenews.com - Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh menyatakan Sahata telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus itu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Hal ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (29/4/2025).

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Sahata sebesar Rp150 juta. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar, diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Sahata juga dikenai hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp525,42 juta subsider 1 tahun penjara.

Akan tetapi, karena Sahata sudah menitipkan uang ke rekening penampungan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), uang pengganti sebesar Rp525,42 juta dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Sahata tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Dalam persidangan yang sama, terdapat pula Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Dana Karya Toras Sotarduga, yang mendengarkan pembacaan vonis bersama Sahata.

Toras dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sehingga melanggar pasal yang sama dengan Sahata.

Kendati demikian, Toras dijatuhkan hukuman penjara yang lebih ringan, yakni selama 2 tahun dan 4 bulan. Namun, pidana denda yang dikenakan kepada Toras jumlahnya sama dengan Sahata, yaitu Rp150 juta, dengan subsider yang sama selama 4 bulan kurungan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hakim Ketua menuturkan bahwa Toras juga dijatuhkan hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar subsider 1 tahun penjara.

Namun, karena Toras sudah menitipkan uang ke rekening penampungan KPK, uang pengganti sebesar Rp7,66 miliar dikompensasikan dengan uang yang telah dititipkan tersebut sehingga Toras tidak lagi dibebankan untuk membayar uang pengganti kerugian negara.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal Siaran Langsung India Open 2026: Mulai Besok, Indonesia Hanya Kirim Skuad Mini

Jadwal siaran langsung India Open 2026, di mana Indonesia hanya akan mengirimkan skuad mini di ajang BWF Super 750 ini.
Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Seri Medan Dimulai, Ada Big Match Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni

Jadwal Proliga 2026 pekan ini, menandai dimulainya seri Medan yang juga diramaikan dengan big match antara Jakarta Bhayangkara Presisi vs LavAni.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya akan Analisa Video Stand Up Pandji Pragiwaksono

Polda Metro Jaya mulai menindaklanjuti laporan terhadap komika Pandji Pragiwaksono terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Dalam proses penyelidikan -

Trending

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Update Ranking BWF Usai Malaysia Open 2026: Fajar/Fikri Tembus Peringkat 4 Dunia!

Berikut update ranking BWF usai gelaran Malaysia Open 2026.
Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Gunung Semeru Kembali Membara, Awan Panas Meluncur 5 Kilometer

Aktivitas vulkanik Gunung Semeru yang terletak di perbatasan Lumajang dan Malang, Jawa Timur, kembali menunjukkan peningkatan signifikan. 
DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

DPRD Jabar Ungkap Rahasia Kunci Persib Bandung Puncaki Klasemen Liga 1

Persib Bandung resmi mengukuhkan posisi sebagai penguasa klasemen sementara paruh musim kompetisi kasta tertinggi sepak bola Indonesia. 
Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 12 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan keuangan zodiak 12 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Cek peluang rezeki dan tips finansial hari ini.
Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 Putri: Diwarnai Cedera, Jakarta Electric PLN Bantai Livin Mandiri Tanpa Ampun!

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Electric PLN berhasil meraih kemenangan perdana lewat skor telak atas Jakarta Livin Mandiri.
Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Usai Gasak Jay Idzes, Juventus Terima Kabar Bahagia Jelang Jumpa Kiper Timnas Indonesia Emil Audero

Juventus menerima kabar bahagia menjelang duel kontra Cremonese yang diperkuat oleh kiper Timnas Indonesia, Emil Audero. Pemain yang absen mungkin akan segera kembali.
Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan Zodiak Minggu Ini, 12–18 Januari 2026: Prediksi Cinta, Karier, dan Keuangan

Ramalan zodiak minggu ini 12–18 Januari 2026 untuk Aries hingga Pisces. Simak prediksi lengkap soal cinta, karier, keuangan, dan kesehatan kamu di bawah ini!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT