Detail Foto - Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
sidang pembacaan putusan majelis hakim
Direktur Pengembangan Bisnis PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) periode 2019—2020 Sahata Lumbantobing divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terkait dengan perkara korupsi pembayaran komisi agen dari PT Jasindo kepada PT Mitra Bina Selaras pada tahun 2016—2020.
- galeri foto