Eks Direktur Jasindo Divonis 3,5 Tahun Penjara di Kasus Korupsi
- Tim tvOne/Haries
Sebelum menjatuhkan pidana kepada Sahata maupun Toras, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan meliputi kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sementara itu, hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan dan tidak mengganggu jalannya persidangan, mengakui semua perbuatannya secara terbuka dan berjanji tidak mengulanginya lagi perbuatan tersebut, telah mengembalikan seluruhnya uang pengganti kerugian negara yang dibebankan, serta memiliki tanggungan keluarga.
Khusus Sahata, dipertimbangkan pula hal meringankan berupa kontribusinya yang cukup lama mengabdi di PT Jasindo. Sementara itu, khusus Toras, dipertimbangkan pula hal meringankan karena bersangkutan sedang dalam keadaan sakit-sakitan dan sering mengajukan permohonan untuk berobat.
"Majelis berpendapat hukuman atau pemidanaan yang dijatuhkan atas diri terdakwa sekiranya sudah memenuhi rasa keadilan dan bermanfaat bagi para terdakwa dan masyarakat," tutur Hakim Ketua.
Dalam kasus tersebut, Sahata terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Toras sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp38,21 miliar.
Disebutkan bahwa korupsi dilakukan dengan merekayasa kegiatan keagenan PT Mitra Bina Selaras (PT MBS) dan menerima pembayaran komisi agen dari PT Jasindo meskipun PT MBS tidak terdaftar dalam daftar perusahaan asuransi yang resmi.
Dengan demikian, perbuatan korupsi itu telah memperkaya Sahata sebesar Rp525,42 juta, Toras Rp7,66 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang S. Parman Jakarta periode 2017—2019 Ari Prabowo Rp23,55 miliar, dan Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Pemuda Jakarta periode 2018—2020 Mochamad Fauzi Ridwan Rp1,95 miliar.
Selain itu, memperkaya Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Makassar periode 2018—2019 Yoki Tri Yuni Rp1,75 miliar, Kepala Kantor PT Jasindo Cabang Semarang periode 2018—2021 Umam Tauvik Rp1,43 miliar, serta pihak PT Bank BNI (Persero) sebesar Rp1,34 miliar. (ant/ebs)
Load more