Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing
- Adinda Ratna Safira-tvOne
“Polda Sulawesi Barat menetapkan tersangka 2 orang. Barang bukti yang berhasil diamankan 5 bom ikan dengan taksiran kerugian itu sebesar Rp3.750.000.000. Selanjutnya Polda Gorontalo berhasil melaksanakan penegakan hukum dengan 1 orang tersangka dan barang bukti 1 kapal ikan, 1 kompresor, 4 bom ikan, 1 detonator dan 1 buah aki dengan kerugian kurang lebih Rp2.250.000.000,” jelasnya.
Selanjutnya Polda Sulawesi Utara berhasil melaksanakan penegakkan hukum dengan 1 orang tersangka dengan barang bukti 1 buah kapal, 2 bom ikan, botol, 1 kompresor dan 26 kilogram ikan campuran dengan taksiran kurang lebih Rp1.607.390.000.
“Polda Maluku Utara berhasil melaksanakan pendekatan hukum dengan 2 laporan polisi di mana menetapkan tersangka sebanyak 6 orang dan barang bukti 2 unit kapal, 7 bom ikan, 1 kompresor, 9 selapak kecil, 3 kacamata selam dan 50 kilogram ikan campuran dengan taksiran sebesar Rp5.409.750.000,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, para tersangka dikenakan tindak pidana bom ikan dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman sanksi pidana penjara 20 tahun atau seumur hidup.
“Untuk tindak pidana destructive fishing dengan Pasal 84 Subsider Pasal 85 juncto Pasal 9 UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar,” tutupnya. (ars/nsi)
Load more