GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing

Korpolairud tetapkan 101 tersangka destructive fishing dalam kurun waktu dua bulan.
Jumat, 25 April 2025 - 14:29 WIB
Konferensi pers kasus Destructive Fishing, Jumat (25/4/2025)
Sumber :
  • Adinda Ratna Safira-tvOne

Idul menerangkan bahwa terdapat 13 kasus yang berhasil diungkap di Ditpolairud Polda Prioritas yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi.

“Yang pertama Polda Jawa Timur terdata ada 4 tersangka yang kita amankan. Barang buktinya 1 kapal ikan, 14 bahan peledak, 2 detonator dan 5 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp175 juta,” jelas Idul.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, terdapat dua kasus di Polda NTB dengan 5 orang tersangka dengan barang bukti 9 botol bom ikan, 12 detonator, 1 kompresor, 1 alat selam dan sekitar 1.050 kilogram ikan campuran hasil tangkapan dengan taksiran kerugian sebesar Rp6.788.350.000. 

“Selanjutnya Polda NTT ada 1 kasus yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan dengan tersangka 2 orang. Barang bukti yang diamankan, 1 buat kapal ikan, 1 kompresor, 1 alat selam, 1 jaring trawl dan 134 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp1 miliar,” ucap Idul.

Kemudian di Polda Sulawesi Selatan itu berhasil melaksanakan penegakan hukum dengan 7 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan.

Total tersangka sebanyak 8 orang dan diperoleh barang bukti sebanyak 293 detonator, 67 kilogram bubuk ammonium nitrat, 54 liter ammonium nitrat cair dan 32 kilogram bubuk merah cakri dengan taksiran kerugian Rp1.198.000.000.000.

“Polda Sulawesi Tengah melaksanakan penegakan hukum dengan 2 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi di mana tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan barang bukti, 3 buah kapal ikan, 2 kompresor, 2 alat seram, 2 jaring trawl, 2 buah ikan, detonator, 2 buah dan 166 kilogram ikan dengan taksiran kerugian Rp1.033.000.000.000,” jelasnya.

Selain itu, kasus pada Polda Sulawesi Utara, yakni berhasil mengungkap satu kasus dengan menetapkan 3 orang tersangka.

“Di mana barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah kapal ikan, 8 buah ikan, 6 detonator, 1 buah aki, 1 kompresor dan 2 jaring trawl dengan 5 kilogram ikan. Sedangkan, taksiran kerugian sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Lebih lanjut, Polda Sumatera Utara menerapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 2 kapal ikan, 2 jaring kurau dan 30 kilogram ikan dengan kerugian kurang lebih Rp50 juta.

“Untuk Polda Sumatera Barat, itu menetapkan satu orang tersangka, dengan barang bukti 1 kapal ikan, 1 kompresor dan 1 alat selam dengan taksiran kerugian itu sebesar Rp635 juta,” tukasnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT