Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Idul menerangkan bahwa terdapat 13 kasus yang berhasil diungkap di Ditpolairud Polda Prioritas yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi.
“Yang pertama Polda Jawa Timur terdata ada 4 tersangka yang kita amankan. Barang buktinya 1 kapal ikan, 14 bahan peledak, 2 detonator dan 5 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp175 juta,” jelas Idul.
Sementara itu, terdapat dua kasus di Polda NTB dengan 5 orang tersangka dengan barang bukti 9 botol bom ikan, 12 detonator, 1 kompresor, 1 alat selam dan sekitar 1.050 kilogram ikan campuran hasil tangkapan dengan taksiran kerugian sebesar Rp6.788.350.000.
“Selanjutnya Polda NTT ada 1 kasus yang sudah dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan dengan tersangka 2 orang. Barang bukti yang diamankan, 1 buat kapal ikan, 1 kompresor, 1 alat selam, 1 jaring trawl dan 134 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian Rp1 miliar,” ucap Idul.
Kemudian di Polda Sulawesi Selatan itu berhasil melaksanakan penegakan hukum dengan 7 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi dan saat ini sedang proses penyelidikan.
Total tersangka sebanyak 8 orang dan diperoleh barang bukti sebanyak 293 detonator, 67 kilogram bubuk ammonium nitrat, 54 liter ammonium nitrat cair dan 32 kilogram bubuk merah cakri dengan taksiran kerugian Rp1.198.000.000.000.
“Polda Sulawesi Tengah melaksanakan penegakan hukum dengan 2 kasus yang dituangkan dalam bentuk laporan polisi di mana tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 7 orang dengan barang bukti, 3 buah kapal ikan, 2 kompresor, 2 alat seram, 2 jaring trawl, 2 buah ikan, detonator, 2 buah dan 166 kilogram ikan dengan taksiran kerugian Rp1.033.000.000.000,” jelasnya.
Selain itu, kasus pada Polda Sulawesi Utara, yakni berhasil mengungkap satu kasus dengan menetapkan 3 orang tersangka.
“Di mana barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah kapal ikan, 8 buah ikan, 6 detonator, 1 buah aki, 1 kompresor dan 2 jaring trawl dengan 5 kilogram ikan. Sedangkan, taksiran kerugian sebesar kurang lebih Rp1,5 miliar,” katanya.
Lebih lanjut, Polda Sumatera Utara menerapkan 2 orang tersangka dengan barang bukti 2 kapal ikan, 2 jaring kurau dan 30 kilogram ikan dengan kerugian kurang lebih Rp50 juta.
“Untuk Polda Sumatera Barat, itu menetapkan satu orang tersangka, dengan barang bukti 1 kapal ikan, 1 kompresor dan 1 alat selam dengan taksiran kerugian itu sebesar Rp635 juta,” tukasnya.
Load more