Periode Februari-Maret 2025, Korpolairud Ungkap 72 Kasus dan Tetapkan 101 Tersangka Destructive Fishing
- Adinda Ratna Safira-tvOne
Untuk Polda Sumatera Selatan ada 1 kasus dengan menetapkan empat tersangka dan barang bukti yang berhasil diamankan, yaitu 1 buah kapal, 1 jaring trawl dan 15 kilogram ikan campur dengan kerugian kurang lebih Rp1 miliar.
Sedangkan, untuk Polda Bangka Belitung itu ada 5 kasus dengan 5 tersangka.
Adapun barang buktinya berupa 5 kapal, 5 jaring trawl dan 1.030 kilogram ikan campuran dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp2.535.000.000.
“Untuk selanjutnya Polda Jambi itu ada satu penegakan hukum dengan tersangka sebanyak 4 orang di mana barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 kapal nelayan, 1 jaring, 1 buah aki dan 3,5 kilogram ikan dan taksiran kerugian kurang lebih sebesar Rp58 juta,” bebernya.
Sementara itu, Idul menyebutkan bahwa Polda Lampung berhasil mengungkap 3 kasus dan tersangka yang diamankan ada 6 orang dengan barang bukti 6 kapal nelayan, 3 aki, 10 buah ikan, 22 detonator, 2 jaring trowel, 3 kilogram sebuah serbuk anfo dan 161 kilogram ikan campuran dengan kerugian taksirannya sebesar Rp5.855.015.000.
“Untuk Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 7 kasus dengan tersangka ada 7 orang dan barang bukti 7 jaring trawl dengan kerugian Rp49.000.000. Selanjutnya untuk Polda DIY ada 3 kasus dengan 3 orang tersangka dan barang bukti 3 alat setrum, barang buktinya 3 aki, 35 kilogram ikan dan Rp3.000.000 taksiran kerugian,” ungkapnya.
Sementara itu, untuk Polda Kalimantan Barat terdapat ada 1 kasus dengan satu orang tersangka dengan barang bukti, 1 kapal ikan, 9 detonator, pupuk 200 kilogram, ammonium nitrat, 1 botol anfo, 1 TNT dan 2 alat selam dengan kerugian taksiran sebesar Rp357 juta.
Untuk Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan satu orang tersangka, dengan barang bukti 1 kapal ikan, 1 jaring trowel dan 250 kilogram ikan dengan kerugian taksiran sebesar Rp510.750.000.
“Untuk Polda Kalimantan Selatan berhasil melaksanakan pendekatan hukum dengan 15 kasus dan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 15 orang. Barang bukti yang disita, yakni 15 kapal, 11 aki, 6 alat strum, 9 jaring trawl dan 2.461 kilogram ikan campuran. Untuk taksiran kerugian negara kurang lebih sebesar Rp694 juta,” tukasnya.
Kemudian Polda Kalimantan Timur berhasil melaksanakan penegakan hukum 6 kasus dengan 6 orang tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan 6 buah perahu, 1 botol bom ikan, 7 aki, 3 detonator, 2 generator, 29 kilogram ikan dan udang dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Load more